Tugas Akhir
ABSTRAKSI Nama : Imam Maulid Nim : 08400016 Judul : Kewenangan Komisi Yudisial Dalam Melakukan Pengawasan Terhadap Hakim Di Indonesia Dalam Rangka Mewujudkan Peradilan Yang Bersih Pembimbing I : Catur Wido Haruni, SH.,M.Si., M.Hum. Pembimbing II : DR. Sulardi, SH., M.Si., M.Hum. Kewenangan Komisi Yudisial adalah mengusulkan pengangkatan hakim agung dan wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim, yang diatur dalam pasal 24B Ayat (1) UUD Negara R epublik I ndonesia 1945. Dengan adanya lembaga Komisi Yudisial, jaminan terhadap sistem peradilan di Indonesia dapat diwujudkan melalui hakim yang senantiasa menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, perilaku hakim. Penelitian ini mengambil rumusan masalah : Bagaimana ketentuan yuridis wewenan