presidential threshold
Menurut Pasal 222 Undang-Undang
Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Ini merupakan dasar aturan pencalonan capres dan cawapres yang disebut sebagai presidential threshold atau ambang batas pencalonan capres dan cawapres.
Ditinjau dari pengertian tersebut, partai politik dituntut untuk saling berkoalisi untuk mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2019 karena tidak ada partai politik di pemilu legislatif tahun 2014 yang mendapatkan kursi lebih dari atau sama dengan 20% dari keseluruhan kursi DPR. bahwa presidential threshold akan berdampak pada penyederhanaan jumlah partai di parlemen disebabkan partai-partai yang tidak lolos ambang batas akan tersingkir dan kemudian kekuatan politik terakumulasi hanya di beberapa partai.
Ditinjau dari pengertian tersebut, partai politik dituntut untuk saling berkoalisi untuk mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2019 karena tidak ada partai politik di pemilu legislatif tahun 2014 yang mendapatkan kursi lebih dari atau sama dengan 20% dari keseluruhan kursi DPR. bahwa presidential threshold akan berdampak pada penyederhanaan jumlah partai di parlemen disebabkan partai-partai yang tidak lolos ambang batas akan tersingkir dan kemudian kekuatan politik terakumulasi hanya di beberapa partai.
Kelemahan
1 Peluang terpilihnya pemimpin partai kecil semakin kecil
2 Pilihan pemimpin sedikit
3 Sulit menemukan pemimpin yang diharapkan
4 Terbatasnya putra putri terbaik pemimpin bangsa untuk menuju demokrasi yang lebih baik.
Kelebihan
1 Tidak perlu membuang anggaran untuk kepentingan kampanye
2 Minimnya perselisihan
3 Mengurangi kecurangan
Komentar
Posting Komentar