Hubungan undang undang transaksi elektronik dengan hukum internasional

 Undang undang ite sangat luas bukan lagi mencakup derah teritorial, tetapi sangat luas jangkauannya bukan lagi di wilayah teritorial di negara indonesia saja bisa saja subyek dan obyeknya di luar wilayah negara indonesia. Ketika terjadi suatu peristiwa hukum yang dimana subyek maupun obyek hukum melibatkan negara lain.  Jalan yang dipakai adalah perjanjian kedua belah pihak negara yang berkepentingan kerjasama dalam hal penegakan hukum misalkan contoh si a adalah penghasut dalam hal pasal tentang ujaran kebencian dan itu membuat resah dan perpecahan sedangkan si a ini berada di negara lain. Maka si a ini melalui kerjasama internasional lintas negara si a dapat diadili sesuai dengan undang undang yang berlaku di negara indonesia.

Tugas Akhir



ABSTRAKSI

Nama                           :           Imam Maulid
Nim                             :           08400016
Judul                           :           Kewenangan Komisi Yudisial Dalam Melakukan Pengawasan Terhadap Hakim Di Indonesia Dalam Rangka Mewujudkan Peradilan Yang Bersih
Pembimbing I              :           Catur Wido Haruni, SH.,M.Si., M.Hum.
Pembimbing II            :           DR. Sulardi, SH., M.Si., M.Hum.

Kewenangan Komisi Yudisial adalah mengusulkan pengangkatan hakim agung dan wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim, yang diatur dalam pasal 24B Ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia 1945. Dengan adanya lembaga Komisi Yudisial, jaminan terhadap sistem peradilan di Indonesia dapat diwujudkan melalui hakim yang senantiasa menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, perilaku hakim. Penelitian ini mengambil rumusan masalah : Bagaimana ketentuan yuridis wewenang pengawasan terhadap hakim yang dilakukan oleh Komisi Yudisial dalam Undang-Undang No. 18 Tahun 2011 Tentang Komisi Yudisial. Penelitian ini dengan metode pendekatan yuridis normatif, Sumber bahan hukum primer yaitu peraturan perundang-undangan dan sumber bahan hukum sekunder berupa buku, jurnal, hasil penelitian, hasil kegiatan ilmiah, yang terkait dengan obyek penelitian yang berhubungan dengan permasalahan yang dibahas dan teknik pengumpulan datanya berupa Dokumentasi, Studi Pustaka dan Internet. Berdasarkan penelitian, kewenangan Komisi Yudisial yang terdapat Undang-Undang No 18 Tahun 2011 Tentang Komisi Yudisial kewenangannya sangat terbatas, Pasal yang mengatur tentang pengawasan terhadap hakim perlu adanya perubahan, khususnya Pasal 13, Pasal 20 ayat (1) huruf a,  Pasal 20 ayat (1) huruf b,   Pasal 20 ayat (1) huruf c,   Pasal 20 ayat (1) huruf d, Undang-Undang No 18 Tahun 2011 Tentang Komisi Yudisial, sehingga kedepannya jaminan terwujudnya sistem peradilan yang baik dalam hal ini (Check and balance) antar lembaga dapat terwujudkan.

Kata kunci : wewenang, pengawasan, komisi yudisial

Komentar

Postingan populer dari blog ini

ASAS ASAS HUKUM TATA NEGARA

Undang Undang Kekuasaan Kehakiman