Tugas Akhir
ABSTRAKSI
Nama : Imam Maulid
Nim : 08400016
Judul : Kewenangan
Komisi Yudisial Dalam Melakukan Pengawasan Terhadap Hakim Di Indonesia Dalam
Rangka Mewujudkan Peradilan Yang Bersih
Pembimbing
II : DR. Sulardi, SH., M.Si., M.Hum.
Kewenangan
Komisi Yudisial adalah mengusulkan pengangkatan hakim agung dan wewenang lain
dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta
perilaku hakim, yang diatur dalam pasal 24B Ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia 1945. Dengan
adanya lembaga Komisi Yudisial, jaminan terhadap sistem peradilan
di Indonesia dapat diwujudkan melalui hakim yang senantiasa menjaga dan
menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, perilaku hakim. Penelitian ini
mengambil rumusan masalah : Bagaimana ketentuan yuridis wewenang pengawasan
terhadap hakim yang dilakukan oleh Komisi Yudisial dalam Undang-Undang No. 18
Tahun 2011 Tentang Komisi Yudisial. Penelitian ini dengan metode pendekatan
yuridis normatif, Sumber bahan hukum primer yaitu peraturan perundang-undangan
dan sumber bahan hukum sekunder berupa buku, jurnal, hasil penelitian, hasil kegiatan ilmiah, yang
terkait dengan obyek penelitian yang berhubungan dengan permasalahan yang
dibahas dan teknik pengumpulan datanya berupa Dokumentasi, Studi Pustaka dan
Internet. Berdasarkan penelitian, kewenangan Komisi Yudisial
yang terdapat Undang-Undang No 18 Tahun 2011 Tentang Komisi Yudisial kewenangannya sangat terbatas, Pasal yang mengatur tentang pengawasan terhadap hakim perlu adanya
perubahan, khususnya Pasal 13, Pasal 20 ayat (1) huruf a, Pasal 20 ayat (1)
huruf b, Pasal 20 ayat (1)
huruf c, Pasal 20 ayat (1)
huruf d, Undang-Undang
No 18 Tahun 2011 Tentang Komisi Yudisial, sehingga
kedepannya jaminan terwujudnya sistem peradilan yang baik dalam hal ini (Check
and balance) antar lembaga dapat
terwujudkan.
Kata kunci :
wewenang, pengawasan, komisi yudisial
Komentar
Posting Komentar