A. Pengertian Hukum Tata Negara
Hukum Tata Negara pada dasarnya adalah hukum yang mengatur organisasi
kekuasaan suatu negara beserta segala aspek yang berkaitan dengan
organisasi negara tersebut. Sehubungan dengan itu dalam lingkungan Hukum
Ketatanegaraan dikenal berbagai istilah yaitu :
- Di Belanda umumnya memakai istilah “staatsrech” yang dibagi menjadi
staatsrech in ruimere zin (dalam arti luas) dan staatsrech In engere zin
(dalam arti luas). Staatsrech in ruimere zin adalah Hukum Negara.
Sedangkan staatsrech in engere zin adalah hukum yang membedakan Hukum
Tata Negara dari Hukum Administrasi Negara, Hukum Tata Usaha Negara atau
Hukum Tata Pemerintah.
- Di Inggris pada umumnya memakai istilah “Contitusional Law”,
penggunaan istilah tersebut didasarkan atas alasan bahwa dalam Hukum
Tata Negara unsur konstitusi yang lebih menonjol.
- Di Perancis orang mempergunakan istilah “Droit Constitutionnel” yang
di lawankan dengan “Droit Administrative”, dimana titik tolaknya adalah
untuk membedakan antara Hukum Tata Negara dengan Hukum Aministrasi
Negara.
- Sedangkan di Jerman mempergunakan istilah Verfassungsrecht: Hukum Tata Negara dan Verwassungsrecht: Hukum Administrasi negara.
Dan menurut para ahli, dapat disimpulkan Hukum Tata Negara adalah
sekumpulan peraturan yang mengatur organisasi dari pada negara, hubungan
antara alat perlengkapan negara dalam garis vertikal dan horizontal
serta kedudukan warga negara dan hak-hak azasinya.
B. Obyek dan Lingkup Kajian Hukum Tata Negara
Obyek kajian ilmu hukum tata negara adalah negara. Dimana negara
dipandang dari sifatnya atau pengertiannya yang konkrit. Artinya
obyeknya terikat pada tempat, keadaan dan waktu tertentu. Hukum tata
negara merupakan cabang ilmu hukum yang membahas tatanan, struktur
kenegaraan, mekanisme hubungan antara struktur organ atau struktur
kenegaraan serta mekanisme hubungan antara struktur negara dan warga
negara.
Ruang lingkup Hukum Tata Negara adalah struktur umum dari negara sebagai organisasi, yaitu:
1. Bentuk Negara (Kesatuan atau Federasi)
2. Bentuk Pemerintahan (Kerajaan atau Republik)
3. Sistem Pemerintahan (Presidentil, Parlementer, Monarki absolute)
4. Corak Pemerintahan (Diktator Praktis, Nasionalis, Liberal, Demokrasi)
5. Sistem Pendelegasian Kekuasaan Negara (Desentralisasi, meliputi jumlah, dasar, cara dan hubungan antara pusat dan daerah)
6. Garis-garis besar tentang organisasi pelaksana (peradilan, pemerintahan, perundangan)
7. Wilayah Negara (darat, laut, udara)
8. Hubungan antara rakyat dengan Negara (abdi Negara, hak dan kewajiban
rakyat sebagai perorangan/golongan, cara-cara pelaksanaan hak dan
menjamin hak dan sebagainya)
9. Cara-cara rakyat menjalankan hak-hak ketatanegaraan (hak politik,
sistem perwakilan, Pemilihan Umum, referendum, sistem
kepartaian/penyampaian pendapat secara tertulis dan lisan)
10. Dasar Negara (arti Pancasila, hubungan Pancasila dengan
kaidah-kaidah hukum, hubungan Pancasila dengan cara hidup mengatur
masyarakat, sosial, ekonomi, budaya dan berbagai paham yang ada dalam
masyarakat)
11. Ciri-ciri lahir dan kepribadian Negara (Lagu Kebangsaan, Bahasa Nasional, Lambang, Bendera, dan sebagainya)
C. Sumber-sumber Hukum Tata Negara Indonesia
1. Undang-Undang Dasar 1945
UUD 1945 sebagai sumber hukum, yang merupakan hukum dasar tertulis yang
mengatur masalah kenegaraan dan merupakan dasar ketentuan-ketentuan
lainnya.
2. Ketetapan MPR
Dalam Pasal 3 UUD 1945 ditentukan bahwa Majelis Permusyawaratan Rakyat
menetapkan Undang-Undang Dasar dan Garis-Garis Besar Haluan Negara.
Dengan istilah menetapkan tersebut maka orang berkesimpulan, bahwa
produk hukum yang dibentuk oleh MPR disebut Ketetapan MPR.
3. Undang-undang/peraturan pemerintah pengganti undang-undang
Undang-undang mengandung dua pengertian, yaitu :
a. Undang-undang dalam arti materiel yaitu peraturan yang berlaku umum
dan dibuat oleh penguasa, baik pemerintah pusat maupun pemerintah
daerah.
b. Undang-undang dalam arti formal yaitu keputusan tertulis yang
dibentuk dalam arti formal sebagai sumber hukum dapat dilihat pada Pasal
5 ayat (1) dan pasal 20 ayat (1) UUD 1945.
4. Peraturan Pemerintah
Untuk melaksanakan undang-undang yang dibentuk oleh Presiden dengan DPR,
oleh UUD 1945 kepada presiden diberikan kewenangan untuk menetapkan
Peraturan Pemerintah guna melaksanakan undang-undang sebagaimana
mestinya. Dalam hal ini berarti tidak mungkin bagi presiden menetapkan
Peraturan Pemerintah sebelum ada undang-undangnya, sebaliknya suatu
undang-undang tidak berlaku efektif tanpa adanya Peraturan Pemerintah.
5. Keputusan Presiden
UUD 1945 menentukan Keputusan Presiden sebagai salah satu bentuk
peraturan perundang-undangan. Bentuk peraturan ini baru dikenal tahun
1959 berdasarkan surat presiden no. 2262/HK/1959 yang ditujukan pada
DPR, yakni sebagai peraturan perundang undangan yang dibentuk oleh
presiden untuk melaksanakan Penetapan Presiden. Kemudian melalui
Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966, Keputusan Presiden resmi ditetapkan
sebagai salah satu bentuk peraturan perundang-undangan menurut UUD 1945.
Keputusan Presiden berisi keputusan yang bersifat khusus (einmalig)
adalah untuk melaksanakan UUD 1945, Ketetapan MPR yang memuat
garis-garis besar dalam bidang eksekutif dan Peraturan Pemerintah.
6. Peraturan pelaksana lainnya
Yang dimaksud dengan peraturan pelaksana lainnya adalah seperti
Peraturan Menteri, Instruksi Menteri dan lain-lainnya yang harus dengan
tegas berdasarkan dan bersumber pada peraturan perundang-undangan yang
lebih tinggi.
7. Convention (Konvensi Ketatanegaraan)
Konvensi Ketatanegaraan adalah perbuatan kehidupan ketatanegaraan yang
dilakukan berulang-ulang sehingga ia diterima dan ditaati dalam praktek
ketatanegaraan. Konvensi Ketatanegaraan mempunyai kekuatan hukum yang
sama dengan undang-undang, karena diterima dan dijalankan, bahkan sering
kebiasaan (konvensi) ketatanegaraan menggeser peraturan-peraturan hukum
yang tertulis.
8. Traktat
Traktat atau perjanjian yaitu perjanjian yang diadakan dua negara atau
lebih. Kalau kita amati praktek perjanjian internasional bebrapa Negara
ada yang dilakukan 3 (tiga) tahapan, yakni perundingan (negotiation),
penandatanganan (signature), dan pengesahan (ratification). Disamping
itu ada pula yang dilakukan hanya dua tahapan, yakni perundingan
(negotiation) dan penandatanganan (signature).
D. Subyek Hukum Tata Negara
Subyek hukum adalah setiap yang memiliki hak dan kewajiban.
Subyek hukum tata negara:
- Penguasa/ tokoh/ pejabat negara.
- Warga Negara
- Organisasi Negara
E. Asas-Asas Hukum Tata Negara
Obyek asas Hukum Tata Negara sebagaimana obyek yang dipelajari dalam
Hukum Tata Negara, sebagai tambahan menurut Boedisoesetyo bahwa
mempelajari asas Hukum Tata Negara sesuatu Negara tidak luput dari
penyelidikan tentang hukum positifnya yaitu UUD karena dari situlah
kemudian ditentukan tipe negara dan asas kenegaraan bersangkutan.
Asas-asas Hukum Tata Negara yaitu:
1. Asas Pancasila
Setiap negara didirikan atas filsafah bangsa. Filsafah itu merupakan
perwujudan dari keinginan rakyat dan bangsanya. Dalam bidang hukum,
pancasila merupakan sumber hukum materil, karena setiap isi peraturan
perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengannya dan jika hal itu
terjadi, maka peraturan tersebut harus segera di cabut. Pancasila
sebagai Azas Hukum Tata Negara dapat dilihat dalam Pembukaan
Undang-undang Dasar 1945.
2. Asas Hukum, Kedaulatan rakyat dan Demokrasi
Asas kedaulatan dan demokrasi menurut Jimly Asshiddiqie gagasan
kedaulatan rakyat dalam negara Indonesia, mencari keseimbangan
individualisme dan kolektivitas dalam kebijakan demokrasi politik dan
ekonomi. Azas kedaulatan menghendaki agar setiap tindakan dari
pemerintah harus berdasarkan dengan kemauan rakyat dan pada akhirnya
pemerintah harus dapat dipertanggung jawabkan kepada rakyat melalui
wakil-wakilnya sesuai dengan hukum.
3. Asas Negara Hukum
Yaitu negara yang berdiri di atas hukum yang menjamin keadilan kepada
warga negaranya. Asas Negara hukum (rechtsstaat) cirinya yaitu pertama,
adanya UUD atau konstitusi yang memuat tentang hubungan antara penguasa
dan rakyat, kedua adanya pembagian kekuasaan, diakui dan dilindungi
adanya hak-hak kebebasan rakyat.
Unsur-unsur / ciri-ciri khas daripada suatu Negara hukum atau Rechstaat adalah :
1. Adanya pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia yang
mengandung persamaan dalam bidang politik, ekonomi, sosial, kultur dan
pendidikan.
2. Adanya peradilan yang bebas dan tidak memihak, tidak dipengaruhi oleh suatu kekuasaan atau kekuatan lain apapun.
3. Adanya legalitas dalam arti hukum dalam semua bentuknya.
4. Adanya Undang-Undang Dasar yang memuat ketentuan tertulis tentang hubungan antara penguasa dengan rakyat.
4. Asas Demokrasi
Adalah suatu pemerintahan dimana rakyat ikut serta memerintah baik
secara langsung maupun tak langsung. Asas Demokrasi yang timbul hidup di
Indonesia adalah Asas kekeluargaan.
5. Asas Kesatuan
Adalah suatu cara untuk mewujudkan masyarakat yang bersatu dan damai
tanpa adanya perselisihan sehingga terciptanya rasa aman tanpa khawatir
adanya diskriminasi. Asas Negara kesatuan pada prinsipnya tanggung jawab
tugas-tugas pemerintahan pada dasarnya tetap berada di tangan
pemerintah pusat. Akan tetapi, sistem pemerintahan di Indonesia yang
salah satunya menganut asas Negara kesatuan yang di desentralisasikan
menyebabkan adanya tugas-tugas tertentu yang diurus sendiri sehingga
menimbulkan hubungan timbal balik yang melahirkan hubungan kewenangan
dan pengawasan.
6. Asas Pembagian Kekuasaan dan Check Belances
Yang berarti pembagian kekuasaan negara itu terpisah-pisah dalam beberapa bagian baik mengenai fungsinya.
Beberapa bagian seperti dikemukakan oleh John Locke yaitu :
1. Kekuasaan Legislatif
2. Kekuasaan Eksekutif
3. Kekuasaan Federatif
Montesquieu mengemukakan bahwa setiap Negara terdapat tiga jenis kekuasaan yaitu Trias Politica
1. Eksekutif
2. Legislatif
3. Yudikatif
7. Asas legalitas
Dimana asas legalitas tidak dikehendaki pejabat melakukan tindakan tanpa
berdasarkan undang-undang yang berlaku. Atau dengan kata lain the rule
of law not of man dengan dasar hukum demikian maka harus ada jaminan
bahwa hukum itu sendiri dibangun berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi.
makasih postingannya
BalasHapusmakasih postingannya
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusPostingan yang bagus dan bermanfaat.
BalasHapus