Undang Undang Kekuasaan Kehakiman

Wakil Tuhan di dunia

Hakim adalah pejabat yang memimpin persidangan. Istilah "hakim" sendiri berasal dari kata Arab حكم yang berarti "aturan, peraturan, kekuasaan, pemerintah". Ia yang memutuskan hukuman bagi pihak yang dituntut. Hakim harus dihormati di ruang pengadilan dan pelanggaran akan hal ini dapat menyebabkan hukuman.

Dasar hukum

UUD 1945 

Pasal 27 UUD 1945 menyatakan bahwa kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang mandiri dan bebas. Ini mengandung arti bahwa hakim dalam menjalankan tugas dan kekuasaannya bebas dari intervensi siapapun.

Undang Undang no 48 tahun 2009 perubahan undang undang no 4 tahun 2004


Komentar

Postingan populer dari blog ini

ASAS ASAS HUKUM TATA NEGARA

Tugas Akhir

TEORI KEKUASAAN