Filsafat Hukum, Asas Hukum
Teori hukum
adalah disiplin hukum
yang secara kritikal dalam perspektif interdisipliner menganalisis
berbagai aspek dari hukum secara tersendiri dan dalam keseluruhannya,
baik dalam konsepsi teoritikalnya maupun dalam pengolahan praktikalnya
dengan tujuan untuk memperoleh pemahaman yang lebih baik dan penjelasan
yang lebih jernih tentang bahan-bahan hukum tersaji.
Pokok kajian teori hukum :
- Analisis hukum yaitu upaya pemahaman tentang struktur sistem hukum, sifat dan kaidah hukum, pengertian dan fungsi asas-asas hukum, unsure-unsur khas dari konsep yuridik (subyek hukum, kewajiba hukum, hak, hubungan hukum, badan hukum, tanggunggugat, dsb)
- Ajaran metode yaitu metode dari ilmu hukum (dogmatik hukum), metode penerapan hukum (pembentukan hukum dan penemuan hukum), teori perundang-undangan, teori argumentasi yuridik (teori penalaran hukum).
- Ajaran ilmu (epistemologi) dari hukum dengan mempersoalkan karakter keilmuan ilmu hukum
- Kritik ideology yaitu kritik terhadap kaidah hukum positif, menganalisis kaidah hukum positif, menganalisis kaidah hukum untuk menampilkan kepentingan dan ideologi yang melatarbelakangi aturan hukum positif (undang-undang)
Filsafat hukum adalah filsafat yang objeknya khusus hukum
Pokok kajian filsafat hukum :
- Ontologi hukum yaitu ilmu tentang segala sesuatu (Merefleksi hakikat hukum dan konsep-konsep fundamental dalam hukum, seperti konsep demokrasi, hubungan hukum dan kekuasaan, hubungan hukum dan moral).
- Aksiologi hukum yaitu ilmu tentang nilai (Merefleksi isi dan nilai-nilai yang termuat dalam hukum seperti kelayakan, persamaan, keadilan, kebebasan, kebenaran, dsb)
- Ideologi hukum yaitu ilmu tentang tujuan hukum yang mengangkut cita manusia (Merefleksi wawasan manusia dan masyarakat yang melandasi dan melegitimasi kaidah hukum, pranata hukum, sistem hukum dan bagian-bagian dari sistem hukum).
- Teleologi hukum yaitu ilmu tentang tujuan hukum yang menyangkut cita hukum itu sendiri (Merefleksi makna dan tujuan hukum)
- Epistemologi yaitu ilmu tentang pengetahuan hukum (Merefleksi sejauhmana pengetahuan tentang hakikat hukum dan masalah-masalah fundamental dalam filsafat hukum mungkin dijalankan akal budi manusia)
- Logika hukum yaitu ilmu tentang berpikir benar atau kebenaran berpikir (Merefleksi atran-aturan berpikir yuridik dan argumentasi yuridik, bangunan logical serta struktur sistem hukum)
- Ajaran hukum umum
Yurisprudence adalah ilmu yang mempelajari pengertian dan sistem hukum secara mendalam
Pokok kajian yurisprudence :
- Logika hukum
- Ontologi hukum (penelitian tentang hakekat dari hukum)
- Epistemologi hukum (ajaran pengetahuan)
- Axiologi (penentuan isi dan nilai)
Filsafat Hukum Dalam Kaitan Dengan Hakekat Hukum
Filsafat hukum merupakan ilmu pengetahuan yang berbicara tentang hakekat hukum atau keberadaan hukum. Hakekat hukum meliputi :
1. Hukum merupakan perintah (teori imperatif)
Teori imperatif artinya
mencari hakekat hukum. Keberadaan hukum di alam semesta adalah sebagai
perintah Tuhan dan Perintah penguasa yang berdaulat
Aliran hukum alam
dengan tokohnya Thomas Aquinas dikenal pendapatnya membagi hukum (lex)
dalam urutan mulai yang teratas, yaitu :
- Lex aeterna (Rasio Tuhan yang tidak dapat ditangkap oleh manusia, yang disamakan hukum abadi)
- Lex divina (Rasio Tuhan yang dapat ditangkap oleh manusia)
- Lex naturalis (Penjelmaan dari Lex aeterna dan Lex divina)
- Lex positive (hukum yang berlaku merupakan tetesan dari Lex divina kitab suci
Aliran positivisme
hukum Jhon Austin beranggapan bahwa hukum berisi perintah,
kewajiban, kedaulatan dan sanksi. Dalam teorinya yang dikenal dengan
nama “analytical jurisprudence” atau teori hukum yang analitis bahwa
dikenal ada 2 (dua) bentuk hukum yaitu positive law (undang-undang) dan
morality (hukum kebiasan).
2. Kenyataan sosial yang mendalam (teori indikatif)
Mahzab sejarah : Carl
von savigny beranggapan bahwa hukum tidak dibuat melainkan tumbuh dan
berkembang bersama-sama dengan masyarakat.
Aliran sociological
jurisprudence dengan tokohnya Eugen Eurlich dan Roscoe Pound dengan
konsepnya bahwa “hukum yang dibuat agar memperhatikan hukum yang hidup
dalam masyarakat (living law) baik tertulis malupun tidak tertulis”.
- Hukum tertulis atau hukum positif
Hukum posistif atau Ius Constitutum yaitu hukum yang berlaku di daerah (negara) tertentu pada suatu waktu tertentu.
Contoh : UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
- Hukum tidak tertulis
- Hukum kebiasaan yaitu kebiasaan yang berulang-ulang dan mengikat para pihak yang terkait
- Hukum adat adalah adat istiadat yang telah mendapatkan pengukuhan dari penguasa adat
- Traktat atau treaty
adalah perjanjian yang diadakan antar dua negara atau lebih dimana
isinya mengikat negara yang mengadakan perjanjian tersebut.
- Doktrin adalah pendapat ahli hukum terkemuka
- Yurisprudensi
adalah kebiasaan yang terjadi di pengadilan yang berasaskan “azas
precedent” yaitu pengadilan memutus perkara mempertimbangkan putusan
kasus-kasus terdahulu yang di putus (common law)
3. Tujuan hukum (teori optatiif)
- Keadilan
Menurut Aristoteles sebagai pendukung teori etis, bahwa tujuan hukum utama adalah keadilan yang meliputi :
- Distributive, yang didasarkan pada prestasi
- Komunitatif, yang tidak didasarkan pada jasa
- Vindikatif, bahwa kejahatan harus setimpal dengan hukumannya
- Kreatif, bahwa harus ada perlindungan kepada orang yang kreatif
- Legalis, yaitu keadilan yang ingin dicapai oleh undang-undang
- Kepastian
Hans kelsen dengan konsepnya (Rule of Law) atau Penegakan Hukum. Dalam hal ini mengandung arti :
- Hukum itu ditegakan demi kepastian hukum.
- Hukum itu dijadikan sumber utama bagi hakim dalam memutus perkara.
- Hukum itu tidak didasarkan pada kebijaksanaan dalam pelaksanaannya.
- Hukum itu bersifat dogmatic.
- Kegunaan
Menurut Jeremy Bentham,
sebagai pendukung teori kegunaan, bahwa tujuan hukum harus berguna bagi
masyarakat untuk mencapai kebahagiaan sebesar-besarnya.
Filsafat Hukum Dalam Kaitan Dengan Perundang-undangan
1. Pembukaan UUD 1945
- Pembukaan alenia pertama, secara substansial mengandung pokok prikeadilan, konsep pemikiran yang mengarah kepada kesempurnaan dalam menjalankan hukum didalam kehidupan.
- Pembukaan alenia kedua, adil dan makmur, merupakan implementasi dari tujuan hukum yang pada dasarnya yaitu memberikan kesejahteraan kepada masyarakat.
- Pembukaan alenia ketiga, mengatur mengenai hubungan manusia dengan Tuhan atau penciptanya yang telah mengatur tatanan di dunia ini.
- Pembukaan alenia keempat, mengenai lima sila dari Pancasila yang merupakan cerminan dari nilai-nilai bangsa yang diwariskan turun-temurun dan abstrak yang Pancasila merupakan kesatuan sistem yang berkaitan erat tidak dapat dipisahkan.
2. Undang-undang yaitu terdapat dalam Konsideran (pertimbangan) atau isinya(pasal-pasalnya)
Aliran Hukum Dalam Filsafat Hukum
1. Aliran Hukum Alam
Yaitu aliran yang konsepsinya bahwa hukum berlaku universal dan abadi.
Tokohnya Plato, Aristoteles, Thomas Aquinas, Grotius.
- Plato
- Aristoteles dalam teori dualisme bahwa manusia bagian dari alam dan manusia adalah majikan dari alam
- Thomas Aquinas
- Grotius dengan kosepnya “mare liberium
Kelebihan aliran hukum
alam : mengembangkan dan membangkitkan kembali orang untuk berfilsafat
hukum dalam mencari keadilan, mengembangkan perlindungan terhadap HAM,
mengembangkan hukum internasional.
Kekurangan aliran hukum
alam : anggapan bahwa hukum berlaku universal dan abadi itu tidak ada
karena hukum selalu disesuaikan dengan kebutuhan manusia dan
perkembangan zaman.
2. Aliran Positivisme Hukum
Yaitu aliran yang
konsepnya bahwa hukum merupakan perintah dari penguasa berdaulat (Jhon
Austin) dan merupakan kehendak dari pada Negara (Hans Kelsen).
3. Mahzab Sejarah (historical jurisprudence)
Yaitu aliran hukum yang
konsepnya bahwa hukum tidak dibuat melainkan tumbuh dan berkembang
bersama-sama dengan masyarakat. Tokoh : Carl von Savigny
4. Aliran Sociological Jurisprudence
Yaitu aliran hukum yag
konsepnya bahwa huku yang dibuat agar memperhatikan hukum yang hidup
dalam masyarakat atau living law baik tertulis maupun tidak tertulis.
Tokoh : Eugen Ehrlich
5. Aliran Pragmatic Legal Realism
Yaitu aliran hukum yang konsepnya bahwa hukum dapat berperan sebagai alat pembaharuan masyarakat. Tokoh : Roscoe Pound
6. Aliran Marxis Yurisprudence
Yaitu aliran yang
konsepnya bahwa hukum harus memberikan perlindungan terhadap golongan
proletar atau golongan ekonomi lemah. Tokoh : Lenin, Bernstein, Gramsci,
Horkheimer, Marcuse.
7. Aliran Anthropological Jurisprudence
Yaitu airan yang konsepnya bahwa hukum mencerminkan nilai sosial budaya (Northrop), hukum mengandung system nilai (Mac Dougall)
8. Aliran Utilitariannism
yaitu aliran yang
konsepnya bahwa hukum memberikan kebahagiaan yang sebesar-besarnya bagi
orang sebanyak-banyaknya (the greatest happines for ter greatest
number).
Tokoh : Jhon Lucke
9. Mahzab Unpad, yaitu aliran yang
konsepnya bahwa hukum dapat berfungsi sebagai sarana pembaharuan
masyarakat. Tokoh : Mochtar Kusumaatmadja.
- Hukum tidak meliputi asas dan kaidah yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat termasuk lembaga dan proses didalam mewujudkan kaedah itu dalam kenyataan.
- Hukum adalah keseluruhan kaedah dan asas yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, termasuk lembaga dan proses dalam mewujudkan berlakunya hukum.
Asas Hukum
Setiap perundang-undangan yang dibuat selalu didasari sejumlah asas atau prinsip dasar. Kata asas ialah dasar atau alas (an), sedang kata prinsip merupakan sino-nimnya (Wojowasito, 1972:17 dan 227)
Asas hukum merupakan fondasi suatu perundang-undangan. Bila asas tersebut dikesampingkan, maka bangunan undang-undang dan segenap peraturan pelaksananya akan runtuh.
Sudikno Mertokusumo (1996:5-6), memberikan pandangan asas hukum sebagai berikut :
“… bahwa asas hukum bukan merupakan hukum kongkrit, melainkan merupakan pikiran dasar yang umum dan abstrak, atau merupakan latar belakang peraturan kongkrit yang terdapat di dalam dan di belakang, setiap sistem hukum. Hal ini terjelma dalam peraturan perundang-undangan dan putusan hakim yang merupakan hukum positif dan dapat diketemukan dengan mencari sifat-sifat atau ciri-ciri yang umum dalam peraturan kongkrit tersebut.
Satjipto Rahardjo (1986:87)menyatakan asas hukum, bukan peraturan hukum. Namun, tidak ada hukum yang bisa dipahami tanpa menge-tahui asas-asas hukum yang ada di dalamnya. Karena asas hukum ini memberi makna etis kepada peraturan-peraturan hukum dan tata hukum.
Beliau, selanjutnya mengibaratkan asas hukum sebagai jantung peraturan hukum atas dasar 2 (dua) alasan :
1. Asas hukum merupakan landasan yang paling luas bagi lahirnya sebuah peraturan hukum. Ini berarti penerapan peraturan-peraturan hukum itu bisa dikembalikan kepada asas hukum.
2. Asas hukum karena mengandung tuntutan etis, maka asas hukum diibaratkan sebagai jembatan antara peraturan-peraturan hukum dengan cita-cita sosial dan pandangan etis masyarakatnya.
Sudikno Mertokusumo, menyatakan bah-wa tak semua asas yang tertuang dalam peraturan atau pasal yang kongkrit. Alasannya, adanya rujukan pada asas Nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali ( Tiada suatu peristiwa dipi-dana, kecuali atas dasar peraturan per-undang-undangan pidana yang mendahu-lukannya ), dan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence).
Sudikno Mertokusumo menyatakan bahwa asas hukum tak hanya mempengaruhi hu-kum positif, namun dalam banyak hal tak menutup kemungkinan asas hukum itu da-pat membentuk sistem checks and ba-lance. Dalam artian asas hukum itu sering menunjukkan pada kaidah yang berlawan-an. Hal itu menunjukkan adanya sifat sa-ling mengendalikan dan membatasi, yang akan menciptakan keseimbangan.
Fuller menyatakan bahwa dengan merujuk pada asas-asas hukum digunakan dalam menilai ada tidaknya suatu sistem hukum.
Satjipto Rahardjo, menyatakan bahwa asas-asas hukum itu tak hanya sekadar persyaratan adanya suatu sistem hukum, melainkan merupakan pengklasifikasian sistem hukum yang mengandung suatu moralitas tertentu.
Asas-asas hukum (principles of legality) menurut Fuller adalah sebagai berikut :
1. Suatu sistem hukum harus mengandung per-aturan-peraturan yang dimaksud di sini adalah bahwa ia tidak boleh mengandung sekedar ke-putusan- keputusan yang bersifat ad hoc;
2. Peraturan-peraturan yang telah dibuat itu ha-rus diumumkan;
3. Tidak boleh ada peraturan yang berlaku surut, oleh karena apabila yang demikian itu tidak dito-lak, maka peraturan itu tidak bisa dipakai untuk menjadi pedoman tingkah laku; membolehkan pengaturan yang berlaku surut berarti merusak integritas peraturan yang ditujukan untuk berla-ku bagi waktu yang akan datang;
4. Peraturan-peraturan harus disusun dalam ru-musan yang bisa dimengerti;
5. Suatu sistem tidak boleh mengandung pera-turan-peraturan yang bertentangan satu sama lain;
6. Peraturan-peraturan tidak boleh mengandung tuntutan yang melebihi apa yang dapat dilaku-kan;
7. Tidak boleh ada kebiasaan untuk sering mengubah peraturan, sehingga menyebabkan orang akan kehilangan orientasi;
8. Harus ada kecocokan antara peraturan yang diundangkan dengan pelaksanaan sehari-hari.
Sistem Hukum
Istilah sistem berasal dari perkataan sys-tema, dalam bahasa Latin-Yunani, artinya keseluruhan yang terdiri bermacam-macam bagian.
Secara umum sistem didifinisikan sebagai sekumpulan elemen-elemen yang saling berinteraksi untuk mencapai suatu tujuan tertentu di dalam lingkungan yang kom-pleks.
Sunaryati Hartono (1991:56) memberikan pengertian sistem adalah sesuatu yang terdiri dari sejunlah unsur atau komponen yang selalu pengaruh mempengaruhi dan terkait satu sama lain oleh satu atau beberapa asas. Agar supaya berbagai unsur itu merupakan kesatuan yang terpadu, maka dibutuhkan organisasi.
Unsur-unsur sistem :
1. Elemen-elemen atau bagian-bagian;
2. Adanya interaksi atau hubungan antara elemen-elemen;
3. Adanya sesuatu yang mengikat elemen-elemen (bagian-bagian) tersebut menjadi suatu kesatuan;
4. Terdapat tujuan bersama sebagai hasil akhir;
5. Berada dalam suatu lingkungan yang komplek;
Subsistem hukum lebih tepat disebut sebagai inter subsistem, karena hukum mengatur bidang-bidang tertentu masing-masing subsis-tem lainnya. Intersubsisten hukum mencakup bagian-bagian yang saling berkaitan secara fungsional. Bagian-bagian itu adalah :
1. Struktur Hukum
2. Substansi Hukum
3. Budaya Hukum
Struktur hukum merupakan lembaga-lembaga hukum yang saling berkaitan dan berproses da-lam hubungan timbal balik. Lembaga hukum an-tara lain kepolisian, kejaksaan, pengadilan, ad-vokat, komisi pemberantas korupsi, lembaga pemasyarakatan dan lainnya.
Substansi hukum adalah kaidah-kaidah hukum dan sikap tindak hukum yang teratur maupun yang unik.
Budaya hukum mencakup pengertian yang diberikan pada hukum oleh masya-rakat, bidang-bidang tata hukum inter sub-sistem hukum, pengertian dasar, nilai-nilai yang berpasangan.
Casinos With Slot Machines List 2021
BalasHapusAll the 바카라 best online หาเงินออนไลน์ casinos with slot machines, 메리트 카지노 조작 powered by 안전 카지노 Microgaming 우리 카지노 더킹 software. List of top casinos where you can play with your favorite games. Slots List.