UU cipta kerja
Sandang, Pangan, Papan Kebutuhan dasar manusia yang harus dipenuhi adalah pakaian untuk menutupi bagian tubuh manusia baik perempuan maupun laki-laki, tanpa pakaian manusia tidak ada bedanya dengan binatang maka dari itu manusia di beri anugrah oleh pancipta mahluk paling sempurna dari mahluk lain.
Kebutuhan manusia yang mendasar kedua adalah pangan, manusia butuh makanan untuk kelangsungan hidupnya untuk mencukupi apa apa yang dibutuhkan untuk keberlangsungan hidup, berbeda hidup dahulu dengan sekarang dahulu.
Dalam undang undang dasar 1945
1. Pasal 28 A Mengatur Tentang Hak Hidup
Pasal ini mengatur tentang setiap orang berhak untuk mempertahankan untuk hidup dan kehidupannya.
2. Pasal 28 B Mengatur Tentang Hak Berkeluarga
Pasal 28 A ayat 1 setiap orang berhak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan lewat perkawinan yang sah. Sedangkan pasal 28 A ayat 2 setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas pemberian berasal dari kekerasan dan diskriminasi.
3. Pasal 28 C Mengatur Tentang Hak Memperoleh Pendidikan
Pasal 28 C ayat 1 berisi tentang mengembangkan diri lewat pemenuhan keperluan dasar, berhak mendapat pendidikan, dan mendapatkan fungsi berasal dari ilmu-ilmu dan teknologi, seni dan budaya, demi menambah mutu hidup dan kesejahteraan.
Untuk pasal 28 C ayat 2 berisi tentang memajukan diri individu untuk memperjuangkan hak secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negara.
4. Pasal 28 D Mengatur Tentang Kebebasan Beragama
Pasal 28 D ayat 1 berisi tentang setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum, yang adil di hadapan hukum. Sedangkan pasal 28 D ayat 2 berhak atas kebebasan bekerja serta mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam jalinan kerja.
Pasal 28 D ayat 3 berisi setiap warga negara berhak mendapatkan kesempatan yang serupa dalam pemerintahan. Untuk ayat 4 berisi tentang setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.
5. Pasal 28 E Mengatur Tentang Kebebasan Beragama
Pasal 28 E ayat 1 setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agama , memilih pendidikan dan pengajaran, pekerjaan, tempat tinggal, dan pergi dari negaranya lalu kembali
Saat ini para buruh indonesia lagi memperjuangkan keadilannya, yang kembali di ubah ubah oleh pemangku kebijakan melalui perubahan Undang Undang no13 tahun 2003.
Komentar
Posting Komentar