Postingan

Menampilkan postingan dari April, 2013

Hubungan undang undang transaksi elektronik dengan hukum internasional

 Undang undang ite sangat luas bukan lagi mencakup derah teritorial, tetapi sangat luas jangkauannya bukan lagi di wilayah teritorial di negara indonesia saja bisa saja subyek dan obyeknya di luar wilayah negara indonesia. Ketika terjadi suatu peristiwa hukum yang dimana subyek maupun obyek hukum melibatkan negara lain.  Jalan yang dipakai adalah perjanjian kedua belah pihak negara yang berkepentingan kerjasama dalam hal penegakan hukum misalkan contoh si a adalah penghasut dalam hal pasal tentang ujaran kebencian dan itu membuat resah dan perpecahan sedangkan si a ini berada di negara lain. Maka si a ini melalui kerjasama internasional lintas negara si a dapat diadili sesuai dengan undang undang yang berlaku di negara indonesia.

Hukum Perdata

Gambar
HUKUM PERDATA DEFINISI : Hukum antara perorangan, hukum yang mengatur hak dan kewajiban dari perseorangan yang satu terhadap yang lainnya di dalam pergaulan masyarakat dan di dalam hubungan keluarga (Scholten). SEJARAH : 1.       Hukum Perdata Eropa (Ps 131 (2b) Indische Staatregeling) berlaku untuk golongan : 1.       Eropa tanpa kecuali 2.       Golongan Timur Asing Cina dengan beberapa pengecualian berdasarkan S 1917 – 129 3.    Golongan Timur Asing bukan Cina dengan beberapa pengecualian berdasarkan S 1924 – 556. Berlakunya Hukum Perdata dan Hukum Dagang Eropa untuk orang dari golongan Eropa berdasarkan asas Konkordansi (Ps 131 (2a) Indische Staatregeling) Asas Konkordansi berarti asas mengikuti, yaitu bahwa orang dari golongan Eropa mengikuti hukum yang sama dengan hukum yang termasuk dalam undang-undang yang berlaku bagi mereka di Belanda. 2.    ...

Hukum Privat dan Hukum Publik

Berdasarkan isinya, hukum terbagi dua yaitu Hukum Privat dan Hukum Publik. Hukum Privat merupakan hukum—baik material ataupun prosesnya—didasarkan atas kepentingan pribadi-pribadi. Sedangkan Hukum Publik merupakan hukum yang didasarkan pada kepentingan publik, materi dan prosesnya atas dasar otoritas publik. Publik di sini diwakili oleh Negara. Hukum Privat terbagi dua, yakni (a) Hukum Sipil dalam arti luas (Hukum perdata dan hukum dagang); (b) Hukum Sipil dalam arti sempit (Hukum perdata saja). Dalam bahasa asing, hukum sipil diartikan Privatatrecht atau Civilrecht, hukum perdata Burgerlijkerecht, dan hukum dagang Handelsrech. Sementara itu, Hukum Publik dibagi lima, yakni: Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara (Hukum Tata Usaha Negara), Hukum Pidana, Hukum Acara, Hukum Internasional (a) Hukum perdata Internasional, (b) Hukum Publik Internasional. 2.1 Hukum Publik 2.1.1 Hukum Tata Negara (HTN) A. Definisi Hukum Tata Negara (HTN) Berikut beberapa d...