Hukum Perdata
HUKUM PERDATA DEFINISI : Hukum antara perorangan, hukum yang mengatur hak dan kewajiban dari perseorangan yang satu terhadap yang lainnya di dalam pergaulan masyarakat dan di dalam hubungan keluarga (Scholten). SEJARAH : 1. Hukum Perdata Eropa (Ps 131 (2b) Indische Staatregeling) berlaku untuk golongan : 1. Eropa tanpa kecuali 2. Golongan Timur Asing Cina dengan beberapa pengecualian berdasarkan S 1917 – 129 3. Golongan Timur Asing bukan Cina dengan beberapa pengecualian berdasarkan S 1924 – 556. Berlakunya Hukum Perdata dan Hukum Dagang Eropa untuk orang dari golongan Eropa berdasarkan asas Konkordansi (Ps 131 (2a) Indische Staatregeling) Asas Konkordansi berarti asas mengikuti, yaitu bahwa orang dari golongan Eropa mengikuti hukum yang sama dengan hukum yang termasuk dalam undang-undang yang berlaku bagi mereka di Belanda. 2. Hukum diluar KUHS a. UU Octrooi, yaitu UU yang melindungi hak cipta dalam bidang indust