Hukum Perdata



HUKUM PERDATA

DEFINISI :

Hukum antara perorangan, hukum yang mengatur hak dan kewajiban dari perseorangan yang satu terhadap yang lainnya di dalam pergaulan masyarakat dan di dalam hubungan keluarga (Scholten).

SEJARAH :

1.      Hukum Perdata Eropa (Ps 131 (2b) Indische Staatregeling) berlaku untuk golongan :
1.      Eropa tanpa kecuali
2.     Golongan Timur Asing Cina dengan beberapa pengecualian berdasarkan S 1917 – 129
3.  Golongan Timur Asing bukan Cina dengan beberapa pengecualian berdasarkan S 1924 – 556.

Berlakunya Hukum Perdata dan Hukum Dagang Eropa untuk orang dari golongan Eropa berdasarkan asas Konkordansi (Ps 131 (2a) Indische Staatregeling)

Asas Konkordansi berarti asas mengikuti, yaitu bahwa orang dari golongan Eropa mengikuti hukum yang sama dengan hukum yang termasuk dalam undang-undang yang berlaku bagi mereka di Belanda.
2.      Hukum diluar KUHS
a.       UU Octrooi, yaitu UU yang melindungi hak cipta dalam bidang industri dan perdagangan.
b.  UU Auteur, yaitu UU yang melindungi hak cipta dalam bidang kesenian dan kesusastraan.

Hukum tertulis dapat memberikan kemudahan dalam pekerjaan hakim dan penegak hukum lainnya, juga dapat memberikan rasa aman kepaa para pemegang hak kebendaan.

Hak kebendaan disebut hak mutlak atau hak absolut. Hak kebendaan adalah hak untuk menguasai secara langsung suatu kebendaan dan kekuasaan tersebut dapat dipertahankan terhadap setiap orang yang berarti bahwa setiap orang harus mengakui dan mengindahkan hak orang lain tersebut.

Kepastian Hukum mempunyai 2 arti :
1.    Orang dapat mengetahui peraturan hukum yang mengatur suatu peristiwa hukum tertentu, sehingga orang dapat mengetahui kedudukannya dalam hukum.
2.   Para pihak yang bersengketa dapat mengetahui apa yang menjadi hak dan kewajibannya, jadi untuk keamanan hukum dan mencegah timbulnya tindakan sewenang-wenang dari pihak manapun.

SISTEMATIKA HUKUM PERDATA EROPA MENURUT ILMU PENGETAHUAN

Bagian I
Hukum Perorangan
Berisikan peraturan yang mengatur kedudukan orang dalam hukum, hak dan kewajiban serta akibat hukumnya.
Bagian II
Hukum Keluarga
Berisikan peraturan yang mengatur hubungan antara orang tua dengan anaknya, hubungan suami istri serta hak dan kewajiban masing-masing.
Bagian III
Hukum Harta Kekayaan
Berisikan peraturan yang mengatur kedudukan benda dalam hukum, yaitu pelbagai hak-hak kebendaan.
Bagian IV
Hukum Waris
Berisikan peraturan yang mengatur benda-benda yang ditinggalkan oleh orang yang meninggal dunia

SISTEMATIKA HUKUM PERDATA EROPA DALAM KUHS

Buku I
Tentang Orang
Berisikan hukum perorangan dan hukum keluarga
Buku II
Tentang Benda
Berisikan hukum harta kekayaan dan hukum waris
Buku III
Tentang Perikatan
Berisikan hukum perikatan yang lahir dari UU dan dari persetujuan dan perjanjian
Buku IV
Tentang Pembuktian dan Daluwarsa
Berisikan peraturan tentang alat bukti dan kedudukan benda akibat lampau waktu.

Tentang Orang


Hukum Perdata Materiil, adalah keseluruhan kaidah hukum yang mengatur hubungan dan hak perdata. (Hukum Perdata Adat dan Hukum Perdata Eropa)


Hukum Perdata Formil, adalah keseluruhan kaidah hukum yang menentukan bagaimana cara mempertahankan dan melaksanakan hukum perdata materiil. (Hukum Acara Perdata)

Asas Hukum Perdata Eropa Tentang Orang
1.      Asas yang melindungi hak asasi manusia, jangan sampai terjadi pembatasan atau pengurangan hak asasi manusia karena UU atau keputusan hakim. (Ps 1+3 KUHS)
2.      Asas setiap orang harus mempunyai nama dan tempat kediaman hukum (domisili), tiap orang yang mempunyai hak dan kewajiban mempunyai identitas yang sedapat mungkin berlainan satu dengan lainnya (Ps 5a dan Bagian 3 Bab 2 Buku I KUHS)
Pentingnya Domisili :
a.       Dimana orang harus menikah
b.      Dimana orang harus dipanggil oleh pengadilan
c.       Pengadilan mana yang berwenang terhadap seseorang, dsb

3.      Asas Perlindungan kepada Orang yang tak lengkap, orang yang dinyatakan oleh hukum tidak mampu melakukan perbuatan hukum mendapat perlindungan bila ingin melakukan perbuatan hukum (Ps 1330 KUHS), contoh :
a.       Orang yang belum dewasa diwakili oleh walinya baik itu orang tua kandung atau wali yang ditnjuk oleh hakim atau surat wasiat.
b.      Mereka yang diletakkan dibawah pengampuan, bila mereka hendak melakukan perbuatan hukum diwakili oleh seorang pengampu (Curator)
c.       Wanita yang bersuami bila hendak melakukan perbuatan hukum harus didampingi suaminya.
4.      Asas monogami dalam hukum perkawinan barat, bagi laki-laki hanya boleh mengambil seorang wanita sebagai istri dan wanita hanya boleh mengambil seorang laki-laki sebagai suaminya(Ps 27 KUHS)
Dalam UU no 1 tahun 1974 tentang Perkawinan Ps 3 ayat 2 pengadilan diperbolehkan memberi ijin seorang suami untuk beristri lebih dari satu bila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan.
5.      Asas bahwa suami dinyatakan sebagai kepala keluarga, ia betugas memimpin dan mengurusi kekayaan keluarga (Ps105 KUHS)

Tentang Benda


Hukum Benda adalah keseluruhan kaidah hukum yang mengatur apa yang diartikan dengan benda dan mengatur hak atas benda. Asasnya adalah asas yang membagi benda atau barang ke dalam benda bergerak dan benda tetap.

Asas Hukum Tentang Benda
1.      Asas yang membagi hak manusia kedalam hak kebendaan dan hak perorangan.
Hak Kebendaan, adalah hak untuk menguasai secara langsung suatu kebendaan dan kekuasaan tersebut dan dapat dipertahankan terhadap setiap orang (hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan)
Hak Perorangan, adalah hak seseorang untuk menuntut suatu tagihan kepada seseorang tertentu. Dalam hal ini hanya orang ini saja yang harus mengakui hak orang tersebut
2.      Asas hak milik itu adalah suatu fungsi sosial. Asas ini mempunyai arti bahwa orang tidak dibenarkan untuk membiarkan atau menggunakan hak miliknya secara merugikan orang atau masyarakat. Jika merugikan akan dituntut berdasarkan Ps 1365 KUHS

Hukum Benda yang mengatur tentang tanah telah dicabut dan diatur dalam UU Pokok Agraria tahun 1960 No 5. Namun aturan tentang Hipotik masih diatur dalam Hukum Benda.

Hukum Benda ini sifatnya tertutup, jadi tidak ada peraturan lain yang berkaitan dengan benda selain yang diatur oleh UU.

Tentang Perikatan


Dalam Ps 1233 KUHS ditetapkan bahwa Perikatan dilahirkan baik karena UU dan karena Persetujuan.

Perikatan yang timbul karena UU :
1.      Perikatan yang lahir dari UU saja
Alimentasi (Ps 231 KUHS), yaitu kewajiban setiap anak untuk memberikan nafkah hidup kepada orang tuanya dan para keluarga sedarah dalam garis keatas apabila mereka dalam keadaan miskin.
2.      Perikatan yang lahir dari UU karebna perbuatan orang yang diperbolehkan maupun karena perbuatan orang yang melanggar hukum.
Zaakwaarneming (Ps 1354 KUHS) perbuatan orang yang dilakukan dengan sukarela tanpa diminta tanpa disuruh, memelihara kepentingan atau barang orang lain. Maka timbul hubungan hukum antara pemilik barang dengan pemelihara barang.

Perikatan yang timbul karena Persetujuaan atau Perjanjian :
1.      Perikatan alamiah, perikatan yang harus dilaksanakan tetapi tidak disertai dengan sanksi gugatan, kalau debitur tidak memenuhi kewajibannya.
2.      Perikatan karena perbuatan yang melanggar hukum, seperti yang dimaksud dengan Ps 1365 KUHS dan Drukkearrest HR tanggal 31 Januari 1919, yang terdiri dari :
a.       Perbuatan yang melanggar hak orang lain.
b.      Perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban hukum dari orang yang bersangkutan.
c.       Perbuatan yang bertentangan dengan kesusilaan atau asas-asas pergaulan kemasyarakatan mengenai nama baik atau barang orang lain.

SYARAT SAHNYA PERJANJIAN MENURUT PASAL 1320 KUHPerdata

1 Adanya kesepakatan kedua belah pihak.
Maksud dari kata sepakat adalah, kedua belah pihak yang membuat perjanjian setuju mengenai hal-hal yang pokok dalam kontrak.
2.Kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum.
Asas cakap melakukan perbuatan hukum, adalah setiap orang yang sudah dewasa dan sehat pikirannya. Ketentuan sudah dewasa, ada beberapa pendapat, menurut KUHPerdata, dewasa adalah 21 tahun bagi laki-laki,dan 19 th bagi wanita.
Menurut UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dewasa adalah 19 th bahi laki-laki, 16 th bagi wanita.
Acuan hukum yang kita pakai adalah KUHPerdata karena berlaku secara umum.
3.Adanya Obyek.
Sesuatu yang diperjanjikan dalam suatu perjanjian haruslah suatu hal atau barang yang cukup jelas.
4.Adanya kausa yang halal.
Pasal 1335 KUHPerdata, suatu perjanjian yang tidak memakai suatu sebab yang halal, atau dibuat dengan suatu sebab yang palsu atau terlarang, tidak mempunyai kekuatan hukum.

Bagi orang yang melanggar akan dikenakan kewajiban untuk memberi ganti rugi kepada pihak yang merasa dirugikan. Ada beberapa macam ganti rugi :
a.       Kosten, yaitu segala biaya dan ongkos yang sungguh-sungguh telah dikeluarkan oleh korban.
b.      Schade, yaitu kerugian yang diderita oleh si korban sebagai akibat langsung dari perbuatan yang melanggar hukum itu.
c.       Interessen, yaitu bunga uang dari keuntungan yang tidak jadi diterima sebagai akibat langsung dari perbuatan yang melanggar hukum itu.


Syarat yang harus dipenuhi untuk menuntut ganti    rugi :
a.       Perbuatan atau sikap diam harus melanggar hukum, ada peraturan hukum yang dilanggar oleh perbuatan atau sikap diam dari orang yang bersangkutan.
b.      Harus ada kerugian (Schade) antara perbuatan dan kerugian harus ada hubungan sebab akibat, penggantia kerugian hanya dapat diminta oleh orang yang menderita kerugian dan harus dapat membuktikannya.
c.       Harus ada kesalahan orang atau si pelaku haris dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya dan kesalahan yang dilakukan itu bukanlah keadaan terpaksa, keadaan darurat, kesalahan itu karena kesengajaan dan kelalaian.
3.      Asas Hukum Perikatan
a.       UU bagi mereka yang membuatnya
b.      Asas kebebasan dalam membuat perjanjian atau persetujuan
c.       Asas bahwa persetujuan harus dilaksanakan dengan itikat baik
d.      Asas bahwa semua harta kekayaan seseorang menjadi jaminan atau tanggungan semua hutang-hutangnya.
e.       Asas Actio Pauliana yaitu aksi yang dilakukan oleh seorang kreditur untuk membatalkan semua perjanjian yang dibuat oleh debiturnya dengan itikat buruk dengan pihak ketiga, dengan pengetahuan bahwa ia merugikan krediturnya. Pembatalan perjanjian harus dilakukan oleh hakim atas permohonan kreditur (Ps 1341 KUHS)
Asas ini memberi peringatan kepada seorang debitur bahwa ia akan dikenakan sanksi penuntutan, bila ia mengurangi harta kekayaan miliknya, dengan tujuan untuk menghindari penyitaan dari pengadilan.

Pembagian Perjanjian yang berlaku di Indonesia :
1.      Perjanjian Jual Beli ditetapkan dakan KUH Perdata
2.      Perjanjian Asuransi (Pertanggungan) yang penting bagi soal-soal perdata ditetapkan dalam KUH Dagang
3.      Perjanjian Persrikatan (Ps. 1618 KUH Perdata)

PERKAWINAN UU No. 1 Tahun 1974

Menganut asas Monogami. Poligami dilihat sebagai Perkecualian. Dalam hal perkawinan pengadilan agama ditempatkan dibawah pengawasan pengadilan negeri. UU tahun 1974 mengharuskan setiap keputusan pengadilan agama dalam soal perkawinan dikukuhkan oleh pengadilan negeri.

ADOPSI
Adopsi tidak dikenal dalam Hukum Privat Eropa, hanya terdapat dalam Hukum Adat Orang Indonesia Asli maupun Hukum Adat Orang Timur Asing.
a.       Lembaga hukum adopsi untuk golongan Cina berhubungan dengan lembaga sosial penghormatan nenek moyang yang wajib melakukan adalah putera (berdsarkan sistem Clan yang patrilineal)
b.      Adopsi hanya dapat dilangsungkan oleh seorang laki-laki baik yang beristeri maupun pernah beristri, yang tidak mempunyai anak atau belum mempunyai anak adoptif.
c.       Yang dapat diangkat anak adoptif adalah orang lelaki saja.
d.      Bila yang mengadopsi beristri, pengangkatan anak harus dijalankan bersama-sama.
e.       Janda yang belum bersuami lagi dapat mengangkat anak lelaki, asal tidak dilarang dalam testamen suaminya yang telah meninggal dunia.
f.       Yang diadopsi tidak boleh beristri, tidak boleh mempunyai anak, tidak boleh telah diadopsi oleh orang lain pada saat adpsi.
g.      Perbedaan umur yang mengadopsi sedikitnya 18 tahun (bila yang mengadopsi orang laki) atau 15 tahun bila yang mengadopsi janda.
h.      Anak yang diadoptif dianggap anak yang lahir dari perkawinan dari suami istri yang mengadopsinya, atau dianggap anak dari janda dan suami yang telah meninggal dunia.
i.        Hubungan hukum privat semual antara yang diadopsi dengan orang tua sendiri dan keluarga lain diputuskan sama sekali, terkecuali dalam beberapa hal tertentu.
j.        Adopsi harus dijalankan dengan suatu akta notaris.

Hukum Perorangan

Orang adalah pembawa Hak yaitu segala sesuatu yang mempunyai hak dan kewajiban yang disebut subyek hukum terdiri :
a.       Manusia
b.      Badan Hukum

Hukum Perdata mengatur seluruh segi kehidupan manusia sejak belum lahir dan masih dalam kandungan ibunya sampai meninggal dunia.

Badan hukum atau perkumpulan berarti orang yang diciptakan oleh hukum. Suatu perkumpulan dapat dimintakan pengesahan sebagai badan hukum dengan cara :
a.       Didirikan dengan akta notaris
b.      Didaftarkan dikantor Panitera Pengadilan Negeri Setempat
c.       Dimintakan pengesahan anggaran dasarnya kepada Menteri Kehakiman.
d.      Diumumkan di berita negara.

Hukum Keluarga

Yang termasuk dalam hukum keluarga :
a.       Kekuasaan Orang Tua
Setiap anak wajib hormat dan patuh pada orang tuanya. Kekuasaan orang tua berhenti jika :
1.      Anak tersebut telah dewasa (Usia 21 tahun)
2.      Perkawinan oran tua putus
3.      Kekuasaan oran tua dipecat oleh hakim
4.      Pembebasan dari kekuasaan orang tua
b.      Perwalian
1.      Anak yatim piatu atau anak yang belum cukup umur dan tidak dalam kekuasaan orang tua.
2.      Wali ditetapkan oleh hakim atau karena wasiat. Sedapat mungkin wali diangkat dari orang yang mempunyai pertalian darah terdekat dengan anak.
3.      Perwalian dapat terjadi karena :
-          Perkawinan orang tua putus
-          Kekuasaan orang tua dipecat/ dibebaskan. Hakim mengangkat seorang wali disertai wali pengawas yang harus mengawasi pekerjaan wali tersebut. Pekerjaan wali pengawas di Indonesia dijalankan oleh Pejabat Balai Harta Peninggalan
c.       Pengampuan
Orang dewasa akan tetapi :
1.      Sakit ingatan
2.      Pemboros
3.      Lemah daya
4.      Tidak sanggup mengurus kepentingan sendiri dengan semestinya, disebabkan kelakuan buruk diluar batas atau mengganggu keamanan, memerlukan pengampuan.
Diperlukan pengampu (Curator). Biasanya suami menjadi pengampu atas istrinya atau sebaliknya, tetapi mungkin juga hakim mengangkat orang lain atau perkumpulan lain. Sedangkan sebagai pengampu pengawas adalah Pejabat Balai Harta Peninggalan

Persamaan antara Wali Pengawas dan Pengampu Pengawas adalah :
Kesemuanya mengawasi dan menyelenggarakan hubungan hukum orang-orang yang dinyatakan tidak cakap bertindak.

Perbedaannya :
a.       Kekuasaan orang tua adalah kekuasaan asli yang dilaksanakan oleh orang tuanya sendiri. Kekuasaan asli dilaksanakan oleh orang tuanya sendiri yang masih dalam ikatan perkawinan terhadap anak-anaknya yang belum dewasa.
b.      Perwalian, pemeliharaan dan bimbingan dilaksanakan oleh wali, dapat salah satu ibu atau bapaknya yang tidak dalam keadaan ikatan perkawinan lagi atau orang lain terhadap anak yang belum dewasa.
c.       Pengampuan, bimbingan dilaksanakan oleh Curator (yaitu keluarga sedarah atau orang yang ditunjuk) terhadap orang dewasa yang karena sesuatu sebab dinyatakan tidak cakap bertindak dalam lalu lintas hukum.










Hukum Dagang merupakan bagian dari Hukum Perdata, atau dengan kata lain Hukum Dagang meruapkan perluasan dari Hukum Perdata.

Untuk itu berlangsung asas Lex Specialis dan Lex Generalis, yang artinya ketentuan atau hukum khusus dapat mengesampingkan ketentuan atau hukum umum.

KUHPerdata (KUHS) dapat juga dipergunakan dalam hal yang daitur dalam KUHDagang sepanjang KUHD tidak mengaturnya secara khusus.
 
 

Hukum Privat dan Hukum Publik

Berdasarkan isinya, hukum terbagi dua yaitu Hukum Privat dan Hukum Publik. Hukum Privat merupakan hukum—baik material ataupun prosesnya—didasarkan atas kepentingan pribadi-pribadi. Sedangkan Hukum Publik merupakan hukum yang didasarkan pada kepentingan publik, materi dan prosesnya atas dasar otoritas publik. Publik di sini diwakili oleh Negara.
Hukum Privat terbagi dua, yakni (a) Hukum Sipil dalam arti luas (Hukum perdata dan hukum dagang); (b) Hukum Sipil dalam arti sempit (Hukum perdata saja). Dalam bahasa asing, hukum sipil diartikan Privatatrecht atau Civilrecht, hukum perdata Burgerlijkerecht, dan hukum dagang Handelsrech. Sementara itu, Hukum Publik dibagi lima, yakni: Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara (Hukum Tata Usaha Negara), Hukum Pidana, Hukum Acara, Hukum Internasional (a) Hukum perdata Internasional, (b) Hukum Publik Internasional.

2.1 Hukum Publik

2.1.1 Hukum Tata Negara (HTN)

A. Definisi Hukum Tata Negara (HTN)

Berikut beberapa definisi HTN dari para ahli:[1]

1) Van Vallenhoven: HTN mengatur semua masyarakat hukum atasan dan masyarakat hukum bawahan menurut tingkatannya dan dari masing-masing itu menentukan wilayah lingkungan rakyatnya, dan akhirnya menentukan badan-badan dan fungsinya masing-masing yang berkuasa dalam lingkungan masyarakat hukum itu serta menentukan sususnan dan wewenang badan-badan tersebut.

2) Scholten4HTN adalah hukum yang mengatur organisasi daripada Negara.

3) Van der Pot: HTN adalah peraturan-peraturan yang menentukan badan-badan yang diperlukan serta wewenangnya masing-masing, hubungannya dengan yang lainnya dan hubungannya dengan individu-individu.

4) Longemann: HTN adalah hukum yang mengatur organisasiorganisasi Negara.

5) Apeldoorn: HTN dalam arti sempit menunjukkan organisasi-organisasi yang memegang kekuasaan pemerintahan dan batas-batas kekuasaannya.

6) Wade and Philips: HTN mengatur alat-alat perlengkapan Negara, tugas, dan hubungannya antar perlengkapan Negara itu Paton : HTN adalah hukum mengenai alat-alat, tugas dan wewenang alat-alat perlengkapan Negara.

7) R. Kranenburg: HTN meliputi hukum mengenai susunan hukum dari Negara- terdapat dalam UUD.

8) UTRECHT: HTN mempelajari kewajiban sosial dan kekuasaan pejabat-pejabat Negara.

B. Sumber Hukum Tata Negara (HTN)

Sumber hukum HTM di antaranya sebagai berikut:[2]

1) Nilai-nilai konstitusi yang tak tertulis

2) Undang-undang dasar, pembukaan dan pasal-pasalnya

3) Peraturan perundangan tertulis

4) Jurisprudensi peradilan

5) Constitutional Conventions (Kebiasaan Ketatanegaraan)

6) Doktrin ilmu hukum yang telah menjadi Ius Comminis Opinio Doctorum

7) Hukum internasional yang telah diratifikasi menjadi Hukum Nasional

Ketujuh sumber hukum di atas penerapannya tergantung pada keyakinan hakim. Dapat dipakai secara kumulatif atau alternatif, urutannya tidak mutlak, dan tidak menunjukkan hirarki. Untuk menentukan manakah yang paling utama, tergantung kasus yang dihadapi dan penilaian hakim.

C. Ruang Lingkup Hukum Tata Negara (HTN)

Ruang lingkup HTN antara lain sebagai berikut:[3]

1) Jabatan-jabatan apa yang ada dalam susunan suatu negara

2) Siapa yang mengadakan jabatan-jabatan itu

3) Cara bagaimana ditempati oleh pejabat

4) Fungsi jabatan-jabatan itu

5) Kekuasaan hukum jabatan-jabatan itu

6) Hubungan antara jabatan-jabatan

7) Dalam batas-batas manakah organ-organ kenegaraan dapat melakukan tugasnya.

2.1.2 Hukum Administrasi Negara (HAM)

Hukum Administrasi Negara di Indonesia berasal dari Belanda yang disebut Administratif Recht atau Bestuursrecht yang berarti Lingkungan Kekuasaan/Administratif di luar dari legislatif dan yudisil. Di Perancis disebut Droit Administrative. Di Inggris disebut Administrative Law. Di Jerman disebut Verwaltung recht. Sejarah Hukum Administrasi Negara atau Hukum Tata Usaha Negara atau Hukum Tata Pemerintahan di Belanda disatukan dalam HTN yang disebut Staats en Administratiefrecht.

A. Definisi Hukum Administrasi Negara (HAN)

Pada dasarnya definisi HAN sangat sulit untuk dapat memberikan suatu definisi yang dapat diterima oleh semua pihak. Namun, sebagai pegangan dapat diberikan beberapa definisi sebagai berikut:[4]

1) Oppen Hein: HAN merupakan suatu gabungan ketentuan-ketentuan yang mengikat badan-badan yang tinggi maupun rendah apabila badan-badan itu menggunakan wewenagnya yang telah diberikan kepadanya oleh HTN.

2) J.H.P. Beltefroid: HAN adalah keseluruhan aturan-aturan tentang cara bagaimana alat-alat pemerintahan dan badan-badan kenegaraan dan majelis-majelis pengadilan tata usaha hendak memenuhi tugasnya.

3) Logemann: HAN adalah seperangkat dari norma-norma yang menguji hubungan Hukum Istimewa yang diadakan untuk memungkinkan para pejabat administrasi Negara melakukan tugas mereka yang khusus.

4) De La Bascecoir Anan: HAN adalah himpunan peraturan-peraturan tertentu yang menjadi sebab Negara berfungsi/bereaksi dan peraturan-peraturan itu mengatur hubungan-hubungan antara warga Negara dengan pemerintah.

5) L.J. Van Apeldoorn: HAN adalah keseluruhan aturan yang hendaknya diperhatikan oleh para pendukung kekuasaan penguasa yang diserahi tugas pemerintahan itu.

6) A.A.H. Strungken4HAN adalah aturanaturan yang menguasai tiap-tiap cabang kegiatan penguasa sendiri.

7) J.P. Hooykaas4HAN adalah ketentuanketentuan mengenai campur tangan dan alat-alat perlengkapan negara dalan lingkungan swasta.

8) Sir. W. Ivor Jennings4 HAN adalah hukum yang berhubungan dengan Administrasi Negara, hukum ini menentukan organisasi kekuasaan dan tugas-tugas dari pejabat-pejabat administrasi.

9) E. Utrecht4 HAN adalah menguji hubungan hukum istimewa yang diadakan agar memungkinkan para pejabat pemerintahan negara melakukan tugas mereka secara khusus.

Dari pengertian-pengertian di atas, bidang HAN sangat luas, banyak segi, dan macam ragamnya. Pemerintah adalah pengurus dari pada negara. Pengurus negara adalah keseluruhan dari jabatan-jabatan didalam suatu Negara yang mempunyai tugas dan wewenang politik Negara dan pemerintahan.

Apa yang dijalanakan oleh pemerintah adalah tugas negara dan merupakan tanggung jawab dari pada alat-alat pemerintahan. Dapat disimpulkan HAN adalah hukum mengenai pemerintah/eksekutif di dalam kedudukannya, tugas-tuganya, fungsi dan wewenangnya sebagai administrator negara.

B. Sumber Hukum Administrasi Negara (HAN)

Berikut sumber hukum HAN:

1) Pancasila

2) UUD 1945

3) TAP MPR

4) Perpu

5) PP

6) Kepres

7) Permen dan Kepmen

8) Perda dan Kepkada

9) Yurisprodensi

10) Hukum Tidak tertulis

11) Hukum Internasional

12) Keptu

13) Doktrin

C. Ruang Lingkup Hukum Administarsi Negara (HAN)

Beberapa ahli mengemukakan berbagai ruang lingkup HAN. Menurut Walther Burckharlt (Swiss), bidang-bidang pokok HAN di antaranya:

1) Hukum Kepolisian

Kepolisian dalam arti sebagai alat administrasi negara yang sifat preventif misalnya pencegahan dalm bidang kesehatan, penyakit flu burung, malaria, pengawasan dalam pembangunan, kebakaran, lalu lintas, lalulintas perdagangan (ekspor-impor).

2) Hukum Kelembagaan

Administrasi wajib mengatur hubungan hukum sesuai dengan tugas penyelenggara kesejahtreaan rakyat missal dalam bidang pendidikan, rumah sakit, tentang lalu lintas (laut, udara dan darat), Telkom, BUMN, Pos, pemeliharaan fakir miskin, dan sebagainya.

3) Hukum Keuangan

Aturan-aturan tentang keuangan negara, missal pajak, bea cukai, peredaran uang, pembiayaan negara dan sebagainya.

Sedangkan ruang lingkup HAN menurut Prajudi Atmosudirdjo yakni:

Hukum tentang dasar-dasar dan prinsip-prinsip umum daripada administrasi negara.
Hukum tentang organisasi dari administrasi negara.
Hukum tentang aktifitas-aktifitas dari administrasi negara yang bersifat yuridis.
Hukum tentang sarana-sarana dari administrasi negara terutama mengenai kepegawaian negara dan keuangan negara.
Hukum Administrasi Pemerintahan Daerah dan Wilayah, yang dibagi menjadi :

Hukum Administrasi Kepegawaian
Hukum Administrasi Keuangan
HukumAdministrasi Materiil
Hukum Administrasi Perusahaan Negara
Hukum tentang Peradilan Administrasi Negara

HTN dan Hukum Administrasi Negara

Dilihat dari segi sejarah,sebelum abad ke 19 HAN menyatu dengan HTN dan baru setelah abad ke 19 HAN berdiri sendiri. Mengenai batasan antara HTN dengan HAN, terdapat dua perbedaan pendapat, yaitu:

a) Golongan yang berpendapat bahwa antara HTN dan HAN terdapat perbedaan yang prinsipil.

- Oppen Heim mengatakan bahwa pokok bahasan HTN adalah Negara dalam keadaan diam (strats in rust), di mana HTN membentuk alat-alat perlengkapan negara dan memberikan kepadanya wewenang serta membagi bagikan tugas pekerjaan kepada alat-alat perlengkapan negara ditingkat tinggi dan tingkat rendah. Sedangkan HAN adalah Negara dalam keadaan bergerak (staats in beveging) di mana HAN melaksanakan aturan-aturan yang sudah ditetapkan oleh HTN baik ditingkat tinggi maupun ditingkat rendah.

- Van Vallen Hoven HAN mengatakan semua peraturan-peraturan hukum setelah dikurangi hukum-hukum materiil Tata Negara, Pidana dan Perdata. HAN merupakan pembatasan dari kebebasan pemerintah dalam melaksanakan tugasnya. Badan-badan kenegaraan memperoleh kewenangan dari HTN, dan dalam melaksanakan kewenangan itu badan-badan kenegaraan hasurlah berdasarkan pada HAN.

b) Golongan yang berpendapat bahwa tidak ada perbedaan prinsipil antara HTN dan HAN. Perbedaannya hanya pada titik berat/fokus pembahasan. HTN fokusnya adalah hukum rangka dasar dari negara, sedangkan HAN adalah administrasi dari Negara. Oleh karena itu, HAN merupakan hukum khusus dari HTN.

- Kranenburg, tidak ada perbedaan yang prinsipil antara HTN dengan HAN, perbedaannya hanya terjadi dalam praktek dalam rangka tercapainya suatu kemanfaatan saja. HTN adalah hukum mengenai struktur umum daripada suatu pemerintahan Negara. Sedangkan HAN merupakan peraturan-peraturan yang bersifat khusus.

- Mr. Prins, HTN mempelajari hal-hal yang fundamental yang merupakan dasar-dasar dari negara. HAN menitikberatkan kepada hal-hal yang bersifat teknis yang selama ini kita tidak berkepentingan hanya penting bagi para spesialis.

2.1.3 Hukum Pidana

A. Definisi Hukum Pidana

Berikut beberapa definisi hukum pidana dari para ahli:

1) Prof. Moeljatno4Hukum Pidana adalah bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara, yang mengadakan dasar-dasar dan aturan untuk: (1) menentukan perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan, yang dilarang, dg disertai ancaman atau sanksi berupa pidana tertentu bagi barang siapa melanggar larangan tersebut; Criminal Act. (2) menentukan kapan dan dalam hal-hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan-larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimana yang telah diancamkan; Criminal Liability/ Criminal Responsibility. (3) Menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan apabila ada orang yang disangka telah melanggar larangan tersebut; Criminal Procedure/ Hukum Acara Pidana.

2) Prof. Pompe: Hukum Pidana adalah semuaaturan-aturan hukum yang menentukan terhadap perbuatan-perbuatan apa yang seharusnya dijatuhi pidana dan apakah macamnya pidana itu.

3) Prof. Van Hamel: Hukum Pidana adalah semua dasar-dasar dan aturan-aturan yang dianut oleh suatu negara dalam menyelenggarakan ketertiban hukum (rechtsorde) yaitu dengan melarang apa yang bertentangan hukum dan mengenakan suatu nestapa kepada yang melanggar larangan-larangan tersebut.

4) Prof. Simons: Hukum Pidana adalah kesemuanya perintah-perintah dan larangan-larangan yang diadakan oleh negara dan yang diancam dengan suatu nestapa (pidana), barang siapa yang tidak mentaatinya, kesemuanya aturan-aturan yang menentukan syarat-syarat bagi akibat hukum itu dan kesemuanya aturan-aturan untuk mengadakan (menjatuhi) dan menjalankan pidana tersebut.

B. Sumber Hukum Pidana

1) KUHP (beserta UU yang merubah dan menambahnya)

- BukuI tentang Ketentuan Umum (pasal 1 – 103)

- Buku II tentang Kejahatan (pasal 104 –488)

- Buku III tentang Pelanggaran (pasal 489 – 569)

2) UU Pidana di luar KUHP

- UU Anti Subversi, UU No. 11/PNPASAL/1963 (Sudah dihapus)

- UU Pemberantasan T.P. Korupasali, UU No. 20/2001 jo UU No. 31/1999

- UU Tindak Pidana Ekonomi, UU No. 7/drt/1955

- Perpu1/2002 UU 15/2003 Anti Terorisme

- UU Money Laundering.

3) Ketentuan Pidana dalam peraturan perundang-undangan non-pidana:

- UU Lingkungan

- UU Pers

- UU Pendidikan Nasional

- UU Perbankan

- UU Pajak

- UU Partai Politik

- UU pemilu

- UU Merek

- UU Kepabeanan

- UU Pasar Modal

C. Ruang Lingkup Hukum Pidana

Hukum pidana dapat dibagi menjadi :

1) Hukum pidana materil dan formil

Hukum Pidana Materiil adalah hukum pidana yang memuat aturan-aturan yang menetapkan dan merumuskan perbuatan-perbuatan yang dapat dipidana, aturan-aturan yang memuat syarat-syarat untuk dapat menjatuhkan pidana, dan ketentuan mengenai pidana. Contohnya KUHP. Sementara itu, Hukum Pidana Formil adalah hukum pidana yang mengatur kewenangan negara (melalui aparat penegak hukum) melaksanakan haknya untuk menjatuhkan pidana. Contohnya KUHAP.

2) Hukum pidana umum dan khusus

Hukum pidana umum (algemene strafrecht) memuat aturan-aturan hukum pidana yang berlaku bagi setiap orang dan tidak membeda-bedakan kualitas pribadi subjek hukum tertentu. Setiap warga negara harus tunduk dan patuh terhadap hukum pidana umum.( KUHP, UULLAJ). Sedangkan Hukum pidana khusus (bijzonder strafrecht) memuat aturan-aturan hukum pidana umum yang menyangkut golongan-golongan tertentu, dan berkaitan dengan jenis-jenis perbutan tertentu. Contohnya Hukum Pidana Ekonomi.

3) Hukum pidana yang dikodifikasi (KUHP & KUHPT) dan yang tidak dikodifikasi (tersebar di luar KUHP)

Hukum pidana yang dikodifikasikan (codificatie) adalah hukum pidana tersebut telah disusun secara sistematis dan lengkap dalam kitab undang-undang, misalnya Kitab undang-undang Hukum Pidana (KUHP), Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer (KUHPM). Sedangkan yang termasuk dalam hukum pidana tidak terkodifikasi adalah peraturan-peraturan pidana yang terdapat di dalam undang-undang atau peraturan-peraturan yang bersifat khusus (van HATTUM).

4) Hukum pidana tertulis dan tidak tertulis (hukum adat)

Hukum pidana tertulis adalah hukum pidana undang-undang, yang bersumber dari hukum yang terkodifikasi yaitu Kitab Undang-udang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan bersumber dari hukum yang diluar kodifikasi yang tersebar dipelbagai peraturan perundang-undangan. Hukum pidana yang berlaku dan dijalankan oleh negara adalah hukum tertulis saja, karena dalam hal berlakunya hukum pidana tunduk pada asas legalitas sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 (1) KUHP.

Sementara itu hukum pidana tidak tertulis tidak dapat dijalankan. Namun demikian ada satu dasar hukum yang dapat memberi kemungkinan untuk memberlakukan hukum pidana adat (tidak tertulis) dalam arti yang sangat terbatas berdasarkan Pasal 5 (3b) UU No. 1/Drt/1951.

5) Hukum pidana nasional dan hukum pidana internasional

Hukum pidana merupakan hukum publik karena mengatur hubungan antar negara dan warga negara dalam rangka menciptakan keamanan, ketertiban masyarakat oleh karena itu negara berwajiban melindungi kepentingan dan kemanan (harta benda dan nyawa) negara dan masyarakat.



2.1.4 Hukum Internasional

A. Definisi Hukum Internasional

Hukum Internasional adalah hukum yang berkaitan dengan peristiwa Internasional. Hukum Internasional merupakan hukum positif dari suatu negara. Namun Hukum Internasional dikategorikan sebagai “Soft Law”.

B. Ruang Lingkup Hukum Internasional

Peristiwa Tantra Internasional atau Hukum Internasional Publik

Hukum Internasional Publik mengatur hubungan yg melintasi batas negara dan bukan bersifat perdata. Hubungan tsb dpt dilakukan oleh (a) negara dengan negara; (b) negara dengan subyek hukum lain bukan negara (misalnya organisasi internasional); dan (c) subyek hukum bukan negara satu sama lain.

¾ Peristiwa Perdata Internasional atau Hukum Perdata Internasional

Hukum Perdata Internasional merupakan suatu hubungan bidang hukum perdata (antar pribadi) yang mengandung unsur asing, namun para pihak tunduk pada hukum nasionalnya masing-masing. Secara substansif Hukum Perdata Internasional meliputi:

- Hukum Pribadi; status personal, kewarganegaraan, domisili, pribadi hukum.

- Hukum Harta Kekayaan; harta kekayaan materiil, immateril, perikatan.

- Hukum Keluarga; perkawinan, hub. Ortu-anak, adopsi, perceraian, harta perkawinan.

- Hukum Waris; pewaris, ahli waris dan obyek hukum waris.

C. Sumber Hukum Internasional

Hukum Internasional Publik bersumber pada Pasal 38 Piagam Mahkamah Internasional, yaitu:

- Perjanjian Internasional – utk dpt diterapkan di suatu negara melalui proses Ratifikasi

- Prinsip-prinsip Hukum Umum yg diakui oleh negara-negara beradab dan menjunjung tinggi hukum, contoh: asas Pacta sunt servanda

- Keputusan Pengadilan, contoh: ICC, ICJ

- Yurisprudensi dan Pendapat Sarjana

- Kebiasaan Internasional

Hukum Perdata Internasional bersumber pada Pasal 16 Algemene Bepalingen van Wetgeving (A.B).

2.2 Hukum Privat

2.2.1 Hukum Perorangan

Hukum perorangan membicarakan masalah subjek hukum dalam hukum adat. Dalam hukum adat, subjek hukum perorangan meliputi badan-badan hukum dan manusia, badan-badan hukum antara lain desa, suku, nagari, dan wakaf. Manusia sebagai subjek hukum perorangan dalam hukum adat menunjukkan arti bahwa setiap manusia baik laki-laki atau perempuan memiliki kedudukan yang sama sebagai subjek hukum dalam hukum, adat, karena setiap manusia dalam hukum adat adalah pendukung atau pembawa hak dan kewajiban.

Manusia sebagai subjek hukum dalam hukum perorangan tidak semuanya dapat melakukan perbuatan hukum yang sah, artinya tidak setiap manusia mampu melakukan perbuatan hukum. Yang dianggap telah mampu melakukan perbuatan hukum dalam hukum adat adalah setiap orang yang sudah dewasa termasuk seorang wanita yang ada dalam ikatan perkawinan dengan seorang pria. Dalam hukum adat tidak ditemukan kriteria yang pasti dalam menentukan seseorang itu dapat disebutkan telah dewasa, karena dalam setiap daerah pada umumnya memiliki kriteria yang berbeda-beda.

Mengenai kriteria dewasa, R. Soepomo menegaskan bahwa dalam hukum adat kriterianya adalah bukan umur, tetapi kenyataan-kenyataan tertentu yang antara lain adalah: Kuwat Gawe (dapat atau mampu bekerja sendiri), artinya cakap untuk melakukansegala pergaulan dalam kehidupan kemasyarakatan serta mampu mempertanggungjawabkan sendiri segala-galanya. Cakap mengurus harta bendanya serta lain keperluannya sendiri.

2.2.2 Hukum Kekayaan

A. Definisi Hukum Kekayaan

Secara umum, hak kekayaan merupakan sekelompok peraturan tertulis dan tidak tertulis yang mengatur tentang hasil kreatif manusia di bidang ilmu pengetahuan yang hasilnya benda maertiil dan/atau immaterial. Beberapa ahli berpendapat tentang hak kekayaan intelektual.

1) Peter Groves (1997)4`Intellectual property’ means any patent, trademark, copyrights, de­sign right, registered design, technical or commercial information or other intellectual property.

2) David Bainbridge (1993) 4Intellectual property laws is that area of law which concerns legal rights associated with creative effort or commercial repu­tation and goodwill. The subject matter of intellectual property is very wide and includes literary and artistic works, films, com­puter programs, inventitions, designs and marks used by traders for their goods or services.

3) Caroline Wilson4Intellectual property rights (IPRs) is the term used to describe the various rights that effort protection to innovative and creative endeavor.

B. Sumber Hukum Kekayaan

1) Sumber Hukum Tertulis

- Undang-undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang (mulai berlaku tanggal 20 Desember 2000);

- Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri (mulai berlaku tanggal 20 Desember 2000);

- Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (mulai berlaku tanggal 20 Desember 2000);

- Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten (mulai berlaku tanggal 1 Agustus 2001);

- Undang-undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merk (mulai berlaku tanggal 1 Agustus 2001);

- Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta (mulai berlaku tanggal 29 Juli 2003).

2) Sumber Hukum Tidak Tertulis: aturan waralaba.

C. Ruang Lingkup Hukum Kekayaan

Ruang lingkup hukum kekayaan adalah sebagai berikut:

1) Hak Cipta dan hak terkait

Hak eksklusif bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra, antara lain berupa buku, program komputer, ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu serta hal terkait dengan hak cipta. Hak cipta berlaku untuk selama hidup atau 50 tahun setelah meninggalnya si pencipta.

2) Paten

Paten diberikan untuk melindungi invensi di bidang teknologi. Paten diberikan dalam jangka waktu yang terbatas, tujuannya adalah untuk mencegah pihak lain termasuk para investor independen dari teknologi yang sama, menggunakan invensi tersebut selama jangka waktu perlindungan paten supaya investor / pemegang paten mendapat manfaat ekonomi yang layak atas invensinya. Sebagai gantinya pemegang paten harus mempublikasikan semua rincian invensinya supaya pada saat berakhirnya perlindungan paten, informasi berkaitan dengan invensi tersebut tersedia secara bebas. Kebanyakan paten mendapat perlindungan selama 16-20 tahun.

3) Desain Industri

Berhubungan dengan perwujudan secara visual dari produk-produk komersial dalam pola dua atau tiga dimensi. Disain industri biasanya tidak melindungi fungsi suatu produk melainkan semata-mata melindungi penampakan luarnya.

4) Merek

Pendaftaran sebuah merek digunakan untuk mengidentifikasi barang dan jasa yang diproduksi atau didistribusikan oleh sebuah perusahaan tertentu, memberikan hak kepada perusahaan tersebut untuk menggunakan secara eksklusif merek tersebut. Pemilik merek terdaftar memiliki hak untuk mencegah pihak lain menggunakan mereknya tanpa ijin. Merek sering merupakan logo yang terkenal dan menjadi komoditi yang sangat bernilai.

5) Rahasia Dagang

Melindungi hampir semua jenis informasi yang bersifat komersial jika info tersebut dikembangkan dan dijaga dalam sebuah cara yang bersifat rahasia. Tidak ada batasan berapa lama info tersebut akan dilindungi. Contoh klasik adalah informasi tentang formula pembuatan Coca cola. Yang tersimpan aman selama 100 tahun Rahasia Dagang juga meliputi daftar pelangggan, metode bisnis.

6) Tata Letak Sirkuit Terpadu

Meningkatnya kepentingan dan ketergantungan pada komputer, menyebabkan para pembuat UU menyediakan perlindungan khusus terhadap disain tata letak sirkuit terpadu yang digunakan dalam komputer dan berbagai produk eksklusif lainnya seperti radio, televisi.

7) Varietas Tanaman

Banyak negara yang memiliki UU khusus untuk melindungi varietas tanaman yang baru dikembangkan.Varietas ini biasanya berisi beberapa keunggulan material dari varietas yang telah ada sebelumnya.

8) Rekayasa Genetik

Perkawinan silang antara jenis hewan tertentu yaitu jenis hewan baru yang menjadi fokus penelitian para ahli peternakan saat ini Sebagai konsekuensi dari penelitian yang lama dan membutuhkan banyak biaya, para peneliti menuntut invensi mereka yang disebut sebagai organisme yang dimodifikasi secara genetik, diberi perlindungan oleh UU paten.

9) Internet dan Domain Names

Perkembangan internet memunculkan masalah baru dalam bidang HaKI, terutama dalam hal hak cipta dan merek. Demikian juga dalam masalah pembuatan domain name di internet . Orang-orang tanpa ijin banyak memakai nama-nama orang terkenal dan merek-merek terkenal untuk kepentingan si pembuat domain name.

2.2.3 Hukum Waris

A. Definisi Hukum Waris

1) Supomo (1967)4Hukum Waris adalah peraturan- peraturan yang mengatur proses meneruskan serta mengoper barang-barang yang tidak berwujud benda dari suatu angkatan manusia (generasi ) kepada turunannya.

2) Ter Haar (1950) 4Hukum waris adalah Aturan- aturan yang mengenai cara bagaimana dari abad ke abad penerusan peralihan dari harta kekayaan yang berwujud tidak berwujud dari generasi pada generasi.

3) Wirjono Prodjodikoro (1976) 4Hukum waris adalah hukum yang mengatur tentang kedudukan harta kekayaan seseorang setelah ia meninggal dunia, dan cara- cara berpindahnya harta kekayaan itu kepada orang lain.

4) Prof. Mr. M.J.A Von Mourik4Hukum waris merupakan seluruh aturan yang menyangkut penggantian kedudukan harta kekayaan yang mencakup himpunan aktiva dan pasifa orang yang meninggal dunia.

5) J. Satrio, SH4Hukum waris adalah peraturan yang mengatur perpindahan kekayaan seseorang yang meninggal dunia kepada satu/beberapa orang dengan dalam hal ini hukum waris merupakan bagian dari harta kekayaan.

6) Efendi Perangin SH4Hukum waris adalah hukum yang mengatur tentang peralihan harta kekayaan yang ditingkatkan seseorang yang meninggal serta akibatnya bagi para ahli warisnya.

7) Prof Ali Afandi SH4Hukum Waris adalah hukum yang mengatur tentang kekayaan yang ditinggalkan seseorang yang meninggal dunia serta akibatnya bagi para ahli warisnya.

8) H. Abdullah Syah (1994) 4 Hukum Waris menurut istilah bahasa ialah takdir (qadar /ketentuan,dan pada sya’ra adalah bagian-bagian yang diqadarkan/ditentukan bagi waris.

B. Sumber Hukum Waris

1) Sumber hukum tertulis: (a) Undang-Undang KUH Perdata; (b) Alquran dan Hadist (khusus hukum waris Islam).

2) Sumber hukum tidak tertulis: kaidah-kaidah hukum yang timbul, tumbuh, dan berkembang dalam kehidupan masyarakat.

C. Ruang Lingkup Hukum Waris

1) Hukum Waris Perdata

2) Hukum Waris Adat4dalam hukum waris adat ada harta yang tidak dapat dibagikan. Anak perempuan bilamana tidak ada anak laki-laki dapat menutup semua haknya. Anak angkat tetap mendapat warisan dari orang tua angkat. Terdapat ahli waris pengganti.

3) Hukum Waris Islam4hukum yang mengatur pembagian harta peninggalan seseorang berdasarkan Al Quran dan Hadist. Al Quran membahas hukum waris terdapat pada surat An-Nisa’ Ayat 11-12. Dalam hukum waris islam, semua hak waris dapat menuntut haknya, hak ahli waris sesuai dengan bagian masing-masing, anak angkat tidak mendapat warisa, dan tidak ada ahli waris pengganti.

2.2.4 Hukum Keluarga

A. Definisi Hukum Keluarga

Dalam arti sempit, keluarga merupakan kesatuan masyarakat terkecil yang terdiri dari suami, istri, dan anak yang berdiam dalam suatu tempat. Hukum Keluarga mengatur hubngan hukum yang bersangkutan dengan kekeluargaan sedarah dan perkawinan. Jauh dekat hubugan darah mempunyai arti penting dalam perkawinan, pewarisan dan perwalian dalam keluarga.

B. Sumber Hukum Keluarga

1) Sumber hukum keluarga tertulis kaidah-kaidah hukum yang bersumber dari UU, Yurisprodensi, dan traktat.

- KUHPerdata .

- Perarturan Perkawinan Campuran (Regelijk op de Gemengdehuwelijk), Stb 1898 No.158.

- Ordonansi perkawinan indonesia, kristen, jawa,Minahasa dan ambon, Stb 1933 No.74

- UU No.32/1954 tentang pencatatan nikah, talak, dan rujuk .

- UU No.1/ 1974 tentang perkawinan, dengan berlakunya UU ini mencabut berlakunya ketentuan2-ketentuan mengenai perkawinan dan segala akibat hukuman yang terdapat dalam buku I KUHPdt.

- PP No.9 tahun 1975 ttg Peraturan Pelaksana UU No. 1 thn 1974 tentang perkawinan.

- PP No.10 / 1983 jo. PP No. 45 / 1990 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi PNS.

- Inpres No.1/1991 tentang KHI.

2) Sumber hukum yang tidak tertulis, merupakan kaidah-kaidah hukum yang timbul, tumbuh, dan berkembang dalam kehidupan masyarakat.

C. Ruang Lingkup Hukum Keluarga

1) Perkawinan

Perkawinan merupakan eksistensi institusi aatu melegalkan hubungan hukum antara seorang lelaki dengan seorang wanita tujuannya adalah untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Tuhan YME.

2) Kekuasaan orang tua

Ikatan perkawinan pada dasarnya akan mengakibatkan hubungan hukum tentang hak dan kewajiban, yakni (a) hak dan kewajiban suami istri, (b) hak dan kewajiban suami istri terhadap anaknya, dan (3) hubungan hukum dalam kaitannya dengan pihak ketiga.

3) Perwalian

Perwalian merupakan pengawasan terhadap pribadi dan pengurusan harta kekayaan seseorang anak yang belum dewasa jika anak itu tidak berda dalam kekuasaan orang tua. Ketentuan tentang perwalian diatur dalam KUH Perdata.

4) Pengampunan

Pengampuan merupakan bentuk khusus dari perwalian yang diperuntukkan bagi orang yang sudah dewasa tetapi terhubung oleh sesuatu hal (keadaan mental atau fisik tidak/kurang sempurna) ia tidak dapat bertindak leluasa.

KESIMPULAN

1. Berdasarkan isinya, hokum terbagi dua yakin: (a) Hukum Privat merupakan hukum—baik material ataupun prosesnya—didasarkan atas kepentingan pribadi-pribadi; (b) Hukum Publik merupakan hukum yang didasarkan pada kepentingan publik, materi dan prosesnya atas dasar otoritas publik. Publik di sini diwakili oleh negara.
2. Hukum Administrasi Negara adalah keseluruhan aturan-aturan tentang cara bagaimana alat-alat pemerintahan dan badan-badan kenegaraan dan majelis-majelis pengadilan tata usaha hendak memenuhi tugasnya.
3. Hukum Pidana adalah semuaaturan-aturan hukum yang menentukan terhadap perbuatan-perbuatan apa yang seharusnya dijatuhi pidana dan apakah macamnya pidana itu.
4. Hukum Internasional adalah hukum yang berkaitan dengan peristiwa Internasional. Hukum Internasional merupakan hukum positif dari suatu negara. Namun Hukum Internasional dikategorikan sebagai “Soft Law”.
5. Hukum perorangan membicarakan masalah subjek hukum dalam hukum adat. Dalam hukum adat, subjek hukum perorangan meliputi badan-badan hukum dan manusia, badan-badan hukum antara lain desa, suku, nagari, dan wakaf.
6. Hukum Kekayaan merupakan sekelompok peraturan tertulis dan tidak tertulis yang mengatur tentang hasil kreatif manusia di bidang ilmu pengetahuan yang hasilnya benda maertiil dan/atau immaterial. Beberapa ahli berpendapat tentang hak kekayaan intelektual.:
7. Hukum waris adalah peraturan yang mengatur perpindahan kekayaan seseorang yang meninggal dunia kepada satu/beberapa orang dengan dalam hal ini hukum waris merupakan bagian dari harta kekayaan.
8. Hukum Keluarga mengatur hubngan hukum yang bersangkutan dengan kekeluargaan sedarah dan perkawinan. Jauh dekat hubugan darah mempunyai arti penting dalam perkawinan, pewarisan dan perwalian dalam keluarga.

[1] Achmad Basyuni, Hukum Tata Negara (PDF version). Fakultas llmu Sosial dan Ilmu Politik Univ. Padjadjaran

pustaka.unpad.ac.id/wp-content/uploads/…/hukum_tata_negara.pdf (diakses pada 13 April 2012).

[2] Ibid.

[3] Ibid.

[4] Bewa Rarawino, Hukum Administrasi Negara. Fakultas llmu Sosial dan Ilmu Politik Univ. Padjadjaran: pustaka.unpad.ac.id/wp-content/…/hukum_administrasi_negara.pdf

presidential threshold

  Menurut Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan part...