Hukum Perdata
HUKUM PERDATA
DEFINISI
:
Hukum
antara perorangan, hukum yang mengatur hak dan kewajiban dari perseorangan yang
satu terhadap yang lainnya di dalam pergaulan masyarakat dan di dalam hubungan
keluarga (Scholten).
SEJARAH
:
1. Hukum Perdata Eropa (Ps 131 (2b) Indische
Staatregeling) berlaku untuk golongan :
1. Eropa tanpa kecuali
2. Golongan Timur Asing Cina dengan beberapa pengecualian
berdasarkan S 1917 – 129
3. Golongan Timur Asing bukan Cina dengan beberapa
pengecualian berdasarkan S 1924 – 556.
Berlakunya Hukum Perdata dan Hukum Dagang Eropa untuk
orang dari golongan Eropa berdasarkan asas Konkordansi (Ps 131 (2a) Indische
Staatregeling)
Asas
Konkordansi berarti asas mengikuti, yaitu bahwa orang dari golongan Eropa
mengikuti hukum yang sama dengan hukum yang termasuk dalam undang-undang yang
berlaku bagi mereka di Belanda.
2. Hukum diluar KUHS
a. UU Octrooi, yaitu UU yang melindungi hak cipta dalam
bidang industri dan perdagangan.
b. UU Auteur, yaitu UU yang melindungi hak cipta dalam
bidang kesenian dan kesusastraan.
Hukum tertulis
dapat memberikan kemudahan dalam pekerjaan hakim dan penegak hukum lainnya,
juga dapat memberikan rasa aman kepaa para pemegang hak kebendaan.
Hak
kebendaan disebut hak mutlak atau hak absolut. Hak kebendaan adalah hak untuk
menguasai secara langsung suatu kebendaan dan kekuasaan tersebut dapat
dipertahankan terhadap setiap orang yang berarti bahwa setiap orang harus
mengakui dan mengindahkan hak orang lain tersebut.
Kepastian
Hukum mempunyai 2 arti :
1. Orang dapat mengetahui peraturan hukum yang mengatur
suatu peristiwa hukum tertentu, sehingga orang dapat mengetahui kedudukannya
dalam hukum.
2. Para pihak yang bersengketa dapat mengetahui apa yang
menjadi hak dan kewajibannya, jadi untuk keamanan hukum dan mencegah timbulnya
tindakan sewenang-wenang dari pihak manapun.
SISTEMATIKA HUKUM PERDATA EROPA MENURUT ILMU
PENGETAHUAN
Bagian
I
|
Hukum
Perorangan
Berisikan
peraturan yang mengatur kedudukan orang dalam hukum, hak dan kewajiban serta
akibat hukumnya.
|
Bagian
II
|
Hukum
Keluarga
Berisikan
peraturan yang mengatur hubungan antara orang tua dengan anaknya, hubungan
suami istri serta hak dan kewajiban masing-masing.
|
Bagian
III
|
Hukum
Harta Kekayaan
Berisikan
peraturan yang mengatur kedudukan benda dalam hukum, yaitu pelbagai hak-hak
kebendaan.
|
Bagian
IV
|
Hukum
Waris
Berisikan
peraturan yang mengatur benda-benda yang ditinggalkan oleh orang yang
meninggal dunia
|
SISTEMATIKA HUKUM PERDATA EROPA DALAM KUHS
Buku
I
|
Tentang
Orang
Berisikan
hukum perorangan dan hukum keluarga
|
Buku
II
|
Tentang
Benda
Berisikan
hukum harta kekayaan dan hukum waris
|
Buku
III
|
Tentang
Perikatan
Berisikan
hukum perikatan yang lahir dari UU dan dari persetujuan dan perjanjian
|
Buku
IV
|
Tentang
Pembuktian dan Daluwarsa
Berisikan
peraturan tentang alat bukti dan kedudukan benda akibat lampau waktu.
|
Tentang Orang
Hukum
Perdata Materiil, adalah keseluruhan kaidah hukum yang mengatur hubungan dan
hak perdata. (Hukum Perdata Adat dan Hukum Perdata Eropa)
Hukum
Perdata Formil, adalah keseluruhan kaidah hukum yang menentukan bagaimana cara
mempertahankan dan melaksanakan hukum perdata materiil. (Hukum Acara Perdata)
Asas
Hukum Perdata Eropa Tentang Orang
1. Asas yang melindungi hak asasi manusia, jangan sampai
terjadi pembatasan atau pengurangan hak asasi manusia karena UU atau keputusan
hakim. (Ps 1+3 KUHS)
2. Asas setiap orang harus mempunyai nama dan tempat
kediaman hukum (domisili), tiap orang yang mempunyai hak dan kewajiban
mempunyai identitas yang sedapat mungkin berlainan satu dengan lainnya (Ps 5a
dan Bagian 3 Bab 2 Buku I KUHS)
Pentingnya Domisili :
a.
Dimana
orang harus menikah
b.
Dimana
orang harus dipanggil oleh pengadilan
c.
Pengadilan
mana yang berwenang terhadap seseorang, dsb
3. Asas Perlindungan kepada Orang yang tak lengkap, orang
yang dinyatakan oleh hukum tidak mampu melakukan perbuatan hukum mendapat
perlindungan bila ingin melakukan perbuatan hukum (Ps 1330 KUHS), contoh :
a. Orang yang belum dewasa diwakili oleh walinya baik itu
orang tua kandung atau wali yang ditnjuk oleh hakim atau surat wasiat.
b. Mereka yang diletakkan dibawah pengampuan, bila mereka
hendak melakukan perbuatan hukum diwakili oleh seorang pengampu (Curator)
c. Wanita yang bersuami bila hendak melakukan perbuatan
hukum harus didampingi suaminya.
4. Asas monogami dalam hukum perkawinan barat,
bagi laki-laki hanya boleh mengambil seorang wanita sebagai istri dan wanita
hanya boleh mengambil seorang laki-laki sebagai suaminya(Ps 27 KUHS)
Dalam UU no 1 tahun 1974 tentang Perkawinan Ps 3 ayat 2 pengadilan
diperbolehkan memberi ijin seorang suami untuk beristri lebih dari satu bila dikehendaki
oleh pihak-pihak yang bersangkutan.
5. Asas bahwa suami dinyatakan sebagai kepala keluarga,
ia betugas memimpin dan mengurusi kekayaan keluarga (Ps105 KUHS)
Tentang Benda
Hukum
Benda adalah keseluruhan kaidah hukum yang mengatur apa yang diartikan dengan
benda dan mengatur hak atas benda. Asasnya adalah asas yang membagi benda atau
barang ke dalam benda bergerak dan benda tetap.
Asas
Hukum Tentang Benda
1. Asas yang membagi hak manusia kedalam hak kebendaan
dan hak perorangan.
Hak Kebendaan, adalah hak untuk menguasai secara
langsung suatu kebendaan dan kekuasaan tersebut dan dapat dipertahankan
terhadap setiap orang (hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan)
Hak Perorangan, adalah hak seseorang untuk menuntut
suatu tagihan kepada seseorang tertentu. Dalam hal ini hanya orang ini saja
yang harus mengakui hak orang tersebut
2. Asas hak milik itu adalah suatu fungsi sosial. Asas
ini mempunyai arti bahwa orang tidak dibenarkan untuk membiarkan atau
menggunakan hak miliknya secara merugikan orang atau masyarakat. Jika merugikan
akan dituntut berdasarkan Ps 1365 KUHS
Hukum Benda yang
mengatur tentang tanah telah dicabut dan diatur dalam UU Pokok Agraria tahun
1960 No 5. Namun aturan tentang Hipotik masih diatur dalam Hukum Benda.
Hukum
Benda ini sifatnya tertutup, jadi tidak ada peraturan lain yang berkaitan
dengan benda selain yang diatur oleh UU.
Tentang Perikatan
Dalam
Ps 1233 KUHS ditetapkan bahwa Perikatan dilahirkan baik karena UU dan karena
Persetujuan.
Perikatan
yang timbul karena UU :
1. Perikatan yang lahir dari UU saja
Alimentasi
(Ps 231 KUHS), yaitu kewajiban setiap anak untuk memberikan nafkah hidup kepada
orang tuanya dan para keluarga sedarah dalam garis keatas apabila mereka dalam
keadaan miskin.
2. Perikatan yang lahir dari UU karebna perbuatan orang
yang diperbolehkan maupun karena perbuatan orang yang melanggar hukum.
Zaakwaarneming (Ps 1354 KUHS) perbuatan orang yang
dilakukan dengan sukarela tanpa diminta tanpa disuruh, memelihara kepentingan
atau barang orang lain. Maka timbul hubungan hukum antara pemilik barang dengan
pemelihara barang.
Perikatan yang timbul
karena Persetujuaan atau Perjanjian :
1. Perikatan alamiah, perikatan yang harus dilaksanakan
tetapi tidak disertai dengan sanksi gugatan, kalau debitur tidak memenuhi
kewajibannya.
2. Perikatan karena perbuatan yang melanggar hukum,
seperti yang dimaksud dengan Ps 1365 KUHS dan Drukkearrest HR tanggal 31
Januari 1919, yang terdiri dari :
a. Perbuatan yang melanggar hak orang lain.
b. Perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban hukum
dari orang yang bersangkutan.
c. Perbuatan yang bertentangan dengan kesusilaan atau
asas-asas pergaulan kemasyarakatan mengenai nama baik atau barang orang lain.
SYARAT SAHNYA PERJANJIAN MENURUT PASAL 1320 KUHPerdata
1 Adanya kesepakatan kedua
belah pihak.
Maksud
dari kata sepakat adalah, kedua belah pihak yang membuat perjanjian setuju
mengenai hal-hal yang pokok dalam kontrak.
2.Kecakapan untuk melakukan
perbuatan hukum.
Asas cakap melakukan perbuatan hukum, adalah setiap orang yang sudah
dewasa dan sehat pikirannya. Ketentuan sudah dewasa, ada beberapa pendapat,
menurut KUHPerdata, dewasa adalah 21 tahun bagi laki-laki,dan 19 th bagi
wanita.
Menurut UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dewasa adalah 19 th
bahi laki-laki, 16 th bagi wanita.
Acuan hukum yang kita pakai adalah KUHPerdata karena berlaku secara
umum.
3.Adanya Obyek.
Sesuatu yang diperjanjikan dalam suatu perjanjian haruslah suatu hal
atau barang yang cukup jelas.
4.Adanya kausa yang halal.
Pasal 1335
KUHPerdata, suatu perjanjian yang tidak memakai suatu sebab yang halal, atau
dibuat dengan suatu sebab yang palsu atau terlarang, tidak mempunyai kekuatan
hukum.
Bagi orang yang melanggar akan dikenakan kewajiban
untuk memberi ganti rugi kepada pihak yang merasa dirugikan. Ada beberapa macam
ganti rugi :
a. Kosten, yaitu segala biaya dan ongkos yang
sungguh-sungguh telah dikeluarkan oleh korban.
b. Schade, yaitu kerugian yang diderita oleh si korban
sebagai akibat langsung dari perbuatan yang melanggar hukum itu.
c. Interessen, yaitu bunga uang dari keuntungan yang tidak
jadi diterima sebagai akibat langsung dari perbuatan yang melanggar hukum itu.
Syarat yang harus dipenuhi untuk menuntut ganti rugi :
a. Perbuatan atau sikap diam harus melanggar hukum, ada
peraturan hukum yang dilanggar oleh perbuatan atau sikap diam dari orang yang
bersangkutan.
b. Harus ada kerugian (Schade) antara perbuatan dan
kerugian harus ada hubungan sebab akibat, penggantia kerugian hanya dapat
diminta oleh orang yang menderita kerugian dan harus dapat membuktikannya.
c. Harus ada kesalahan orang atau si pelaku haris dapat
mempertanggungjawabkan perbuatannya dan kesalahan yang dilakukan itu bukanlah
keadaan terpaksa, keadaan darurat, kesalahan itu karena kesengajaan dan
kelalaian.
3. Asas Hukum Perikatan
a. UU bagi mereka yang membuatnya
b. Asas kebebasan dalam membuat perjanjian atau
persetujuan
c. Asas bahwa persetujuan harus dilaksanakan dengan
itikat baik
d. Asas bahwa semua harta kekayaan seseorang menjadi
jaminan atau tanggungan semua hutang-hutangnya.
e. Asas Actio Pauliana yaitu aksi yang dilakukan oleh
seorang kreditur untuk membatalkan semua perjanjian yang dibuat oleh debiturnya
dengan itikat buruk dengan pihak ketiga, dengan pengetahuan bahwa ia merugikan
krediturnya. Pembatalan perjanjian harus dilakukan oleh hakim atas permohonan
kreditur (Ps 1341 KUHS)
Asas ini
memberi peringatan kepada seorang debitur bahwa ia akan dikenakan sanksi
penuntutan, bila ia mengurangi harta kekayaan miliknya, dengan tujuan untuk
menghindari penyitaan dari pengadilan.
Pembagian Perjanjian yang berlaku di Indonesia :
1. Perjanjian Jual Beli ditetapkan dakan KUH
Perdata
2. Perjanjian Asuransi (Pertanggungan) yang
penting bagi soal-soal perdata ditetapkan dalam KUH Dagang
3. Perjanjian Persrikatan (Ps. 1618 KUH Perdata)
PERKAWINAN UU No. 1 Tahun 1974
Menganut asas Monogami. Poligami dilihat sebagai Perkecualian. Dalam
hal perkawinan pengadilan agama ditempatkan dibawah pengawasan pengadilan
negeri. UU tahun 1974 mengharuskan setiap keputusan pengadilan agama dalam soal
perkawinan dikukuhkan oleh pengadilan negeri.
ADOPSI
Adopsi tidak dikenal dalam Hukum Privat Eropa, hanya terdapat dalam
Hukum Adat Orang Indonesia Asli maupun Hukum Adat Orang Timur Asing.
a. Lembaga hukum adopsi untuk golongan Cina
berhubungan dengan lembaga sosial penghormatan nenek moyang yang wajib
melakukan adalah putera (berdsarkan sistem Clan yang patrilineal)
b. Adopsi hanya dapat dilangsungkan oleh seorang
laki-laki baik yang beristeri maupun pernah beristri, yang tidak mempunyai anak
atau belum mempunyai anak adoptif.
c. Yang dapat diangkat anak adoptif adalah orang
lelaki saja.
d. Bila yang mengadopsi beristri, pengangkatan
anak harus dijalankan bersama-sama.
e. Janda yang belum bersuami lagi dapat
mengangkat anak lelaki, asal tidak dilarang dalam testamen suaminya yang telah
meninggal dunia.
f. Yang diadopsi tidak boleh beristri, tidak
boleh mempunyai anak, tidak boleh telah diadopsi oleh orang lain pada saat
adpsi.
g. Perbedaan umur yang mengadopsi sedikitnya 18
tahun (bila yang mengadopsi orang laki) atau 15 tahun bila yang mengadopsi
janda.
h. Anak yang diadoptif dianggap anak yang lahir
dari perkawinan dari suami istri yang mengadopsinya, atau dianggap anak dari
janda dan suami yang telah meninggal dunia.
i.
Hubungan
hukum privat semual antara yang diadopsi dengan orang tua sendiri dan keluarga
lain diputuskan sama sekali, terkecuali dalam beberapa hal tertentu.
j.
Adopsi
harus dijalankan dengan suatu akta notaris.
Hukum Perorangan
Orang adalah pembawa Hak yaitu segala sesuatu yang mempunyai hak dan
kewajiban yang disebut subyek hukum terdiri :
a. Manusia
b. Badan Hukum
Hukum Perdata mengatur seluruh segi kehidupan manusia sejak belum lahir
dan masih dalam kandungan ibunya sampai meninggal dunia.
Badan hukum atau perkumpulan berarti orang yang diciptakan oleh hukum.
Suatu perkumpulan dapat dimintakan pengesahan sebagai badan hukum dengan cara :
a. Didirikan dengan akta notaris
b. Didaftarkan dikantor Panitera Pengadilan
Negeri Setempat
c. Dimintakan pengesahan anggaran dasarnya
kepada Menteri Kehakiman.
d. Diumumkan di berita negara.
Hukum Keluarga
Yang termasuk dalam hukum keluarga :
a. Kekuasaan Orang Tua
Setiap anak wajib hormat dan patuh pada orang tuanya. Kekuasaan orang
tua berhenti jika :
1.
Anak
tersebut telah dewasa (Usia 21 tahun)
2.
Perkawinan
oran tua putus
3.
Kekuasaan
oran tua dipecat oleh hakim
4.
Pembebasan
dari kekuasaan orang tua
b. Perwalian
1.
Anak
yatim piatu atau anak yang belum cukup umur dan tidak dalam kekuasaan orang
tua.
2.
Wali
ditetapkan oleh hakim atau karena wasiat. Sedapat mungkin wali diangkat dari
orang yang mempunyai pertalian darah terdekat dengan anak.
3.
Perwalian
dapat terjadi karena :
-
Perkawinan
orang tua putus
-
Kekuasaan
orang tua dipecat/ dibebaskan. Hakim mengangkat seorang wali disertai wali
pengawas yang harus mengawasi pekerjaan wali tersebut. Pekerjaan wali pengawas
di Indonesia dijalankan oleh Pejabat Balai Harta Peninggalan
c. Pengampuan
Orang dewasa akan tetapi :
1.
Sakit
ingatan
2.
Pemboros
3.
Lemah
daya
4.
Tidak
sanggup mengurus kepentingan sendiri dengan semestinya, disebabkan kelakuan
buruk diluar batas atau mengganggu keamanan, memerlukan pengampuan.
Diperlukan pengampu (Curator). Biasanya suami menjadi pengampu atas
istrinya atau sebaliknya, tetapi mungkin juga hakim mengangkat orang lain atau
perkumpulan lain. Sedangkan sebagai pengampu pengawas adalah Pejabat Balai
Harta Peninggalan
Persamaan antara Wali Pengawas dan Pengampu Pengawas adalah :
Kesemuanya mengawasi dan menyelenggarakan hubungan hukum orang-orang
yang dinyatakan tidak cakap bertindak.
Perbedaannya :
a. Kekuasaan orang tua adalah kekuasaan asli
yang dilaksanakan oleh orang tuanya sendiri. Kekuasaan asli dilaksanakan oleh
orang tuanya sendiri yang masih dalam ikatan perkawinan terhadap anak-anaknya
yang belum dewasa.
b. Perwalian, pemeliharaan dan bimbingan
dilaksanakan oleh wali, dapat salah satu ibu atau bapaknya yang tidak dalam
keadaan ikatan perkawinan lagi atau orang lain terhadap anak yang belum dewasa.
c. Pengampuan, bimbingan dilaksanakan oleh
Curator (yaitu keluarga sedarah atau orang yang ditunjuk) terhadap orang dewasa
yang karena sesuatu sebab dinyatakan tidak cakap bertindak dalam lalu lintas
hukum.
|
Komentar
Posting Komentar