Asal mula terjadinya negara dibagi menjadi 2, yaitu:
1. Secara Primer
2. Secara Sekunder
I. Secara Primer
Asal mula terjadinya Negara secara primer biasa disebut juga pendekatan teoritis yang bersifat dugaan yang dianggap benar.
Negara terjadi melalui beberapa tahapan dan tidak ada hubungan dengan Negara yang telah ada sebelumnya.
Tahapan terjadinya Negara:
1. Genoot Schaft (Suku)Terdapat istilah Primus Interpares yang artinya Yang utama di antara sesama.
2. Rijk/Reich (KerajaanDi sini muncul kesadaran hak milik dan hak atas tanah.
3. StaatKesadaran akan perlunya demokrasi dan kedaulatan rakyat.
4. Diktatur Natie
II. Secara Sekunder
Asal mula terjadinya Negara secara sekunder lebih pada pendekatan fakta atau kenyataan.
Terjadinya Negara/lahirnya Negara ada hubungan dengan Negara yang telah ada sebelumnya.
Terdapat beberapa macam dari asal mula terjadinya Negara secara sekunder, yaitu:
1. Proklamasi
Pernyataan kemerdekaan dari penjajahan bangsa lain.
2. Fusi
Peleburan 2 negara atau lebih dan membentuk 1 negara.
3. Aneksasi
Pencaplokan. Suatu daerah dikuasai Negara lain tanpa perlawanan.
4. Cessie
Penyerahan. Sebuah daerah diserahkan kepada Negara lain berdasarkan perjanjian.
5. Acessie
Penarikan. Bertambahnya suatu wilayah karena proses pelumpuran laut dalam kurun waktu yang lama dan dihuni oleh kelompok.
6. Okupasi
Pendudukan. Suatu wilayah yang kosong kemudian diduduki sekelompok bangsa sehingga berdiri Negara.
7. Inovasi
Suatu Negara pecah, kemudian lenyap dan memunculkan Negara baru di atasnya.
8. Separasi.
PENGERTIAN BANGSA
Bangsa dalam arti etnis dapat disamakan dengan bangsa dalam arti rasial atau keturunan.
b. Dalam arti kultural, bangsa merupakan
sekelompok manusia yang menganut kebudayaan yang sama. Karena
kebudayaan mempunyai cabang dan unsur yang banyak sekali, pengertian di
sini merupakan pengertian bangsa yang didukung dan dikuasai oleh leblh
banyak kebudayaan yang diberlakukan daripada yang tidak diberlakukan.
Misalnya, kelompok bangsa-bangsa yang menggunakan bahasa dan aksara,
serta adat istiadatyang sama.
c. Dalam arti politis, bangsa merupakan kelompok manusia yang mendukung
suatu organisasi kekuasaan yang disebut negara tanpa menyelidiki
asalusul keturunannya.
1) Pengertian Bangsa Menurut Para Ahli
Ada beberapa pendapat para pakar mengenai pengertian bangsa, yaitu sebagai berikut.
a. Ernest Renan (Perancis)
Bangsa terbentuk karena adanya keinginan untuk hidup bersama (hasrat
bersatu) dengan perasaan setia kawan yang agung.
b. Otto Bauer (Jerman)
Bangsa adalah kelompok manusia yang mempunyai persamaan karakter.
Karakteristik tumbuh karena adanya persamaan nasib.
c. F. Ratzel (Jerman)
Bangsa terbentuk karena adanya hasrat bersatu. Hasrat itu timbul karena
adanya rasa kesatuan antara manusia dan tempat tinggalnya (paham
geopolitik).
d. Hans Kohn (Jerman)
Bangsa adalah buah hasil tenaga hidup manusia dalam sejarah. Suatu •
bangsa merupakan golongan yang beraneka ragam dan tidak bisa
dirumuskan secara pasti. Kebanyakan bangsa memiliki faktor-faktor
obyektif tertentu yang membedakannya dengan bangsa lain.
e. Jalobsen dan Lipman
Bangsa adalah kesatuan budaya
(cultural unity) dan suatu kesatuan politik
(political unity).
Kesimpulan: bangsa adalah kesatuan budaya yang sudah terikat dalam sejarah
PENGERTIAN NEGARA
Secara etimologis, “negara” berasal dan bahasa asing
Swat (Belanda, Jerman). Kata
staat maupun
state berakar dan bahasa Latin, yaitu
status yaitu
rnenempatkan dalam keadaan berdiri, membuat berdiri, dan menempakant Sementara itu, Niccolo Machiavelli memperkenalkan istilah
La Stato dalam bukunya
“Ill yang mengartikan negara sebagai kekuasaan. Buku itu juga mengajarkan bagaimana seorangraj~rnemerintah dengan sebaik-baiknya.
Kata “negara” yang lazim digunakan di Indonesia berasal dari bahasa Sansekerta nagari yang berarti
wilayah, kota, atau penguasa.
Pengertian Negara menurut para ahli :
- George.Jellinek
Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.
- Georg Wilhel FriedrichHegel
Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal
- Roelof Krannenburg
Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
- Roger F.Soltau
Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
- Prof.R.Djokosoetono
Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
- Prof.Mr.Soenarko
Negara ialah organisasi manyarakat yang mempunyai daerah tertentu,
dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai sebuah
kedaulatan.
Kesimpulan: Negara ada karena adanya masyarakat, wilayah dan pemerintahan dan pengakuan oleh Negara lain.
Pada umumnya ada
3 (tiga) pendekatan dalam mempelajari terjadinya negara, yaitu:
a) melalui proses pertumbuhan primer dan sekunder;
b) secara teoritis; dan
c) secara faktual,
a. Pertumbuhan Primer dan Sekunder
Terjadinya negara berdasarkan pendekatan pertumbuhan primer secara ringkas adalah sebagai berikut:.
1)
Fase Genootschaft
Kehidupan manusia diawali dan sebuah keluarga, kemudian berkembang
luas menjadi kelompok-kelompok masyarakat hukum tertentu (suku). Sebagai
pimpinan, kepala suku bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan
kehidupan bersama. Kepala suku merupakan
primus interpares (orang
pertama di antara yang sederajat) dan memimpin suatu suku, yang
kemudian berkembang luas baik karena faktor alami maupun karena
penakiukan-penakiukan.
Kepala suku sebagai
primus interpares kemudian menjadi
seorang raja dengan cakupan wilayah yang lebih luas. Untuk menghadapi
kemungkinan adanya wilayah/suku lain yang memberontak, kerajaan membeli
senjata dan membangun semacam angkatan bersenjata yang kuat sehingga
raja menjadi berwibawa. Dengan demikian lambat laun tumbuh kesadaran
akan kebangsaan dalam bentuk negara nasional.
3) Fase Negara Nasional
Pada awalnya negara nasional diperintah oleh raja yang absolut dan
tersentralisasi. Semua rakyat dipaksa mematuhi kehendak dan perintah
raja. Hanya ada satu identitas kebangsaan. Fase demikian dinamakan
fase nasionat.
4) Fase Negara Demokrasi
Rakyat yang semakin lama memiliki kesadaran kebangsaan kemudian tidak
ingin diperintah oleh raja yang absolut. Ada keinginan rakyat untuk
mengendalikan pemerintahan dan memilih pemimpinnya sendiri yang dianggap
dapat mewujudkan aspirasi mereka. Fase mi lebih dikenal dengan
“kedaulatan rakyat”, yang pada akhirnya mendorong lahirnya negara
demokrasi.
Menurut pendekatan pertumbuhan sekunder, negara sebelumnya telah ada.
Namun karena adanya revolusi, intervensi, dan penakiukan, muncullah
negara yang menggantikan negara yang ada tersebut. Kenyataan
terbentuknya negara secara sekunder tidak dapat dimungkiri, meskipun
cara terbentuknya kadang-kadang tidak sah menurut hukum.
Contoh: lahirnya negara Indonesia setelah melewati revolusi panjang
yang mencapai klimaksnya pada tanggal 17 Agustus 1945. Lahimya negara
Indonesia otomatis mengakhiri pemerintahan
Nederlands Indie (Hindia Belanda) di Indonesia, dan negara lain kemudian mengakuinya baik secara
de facto maupun secara
de jure.
b. Pendekatan Teoritis
Pendekatan teoritis pertumbuhan negara adalah pendekatan yang
berdasarkan pada pendapatpendapat para ahli yang masuk akal dan
berbagai hasil penelitian.
c. Pendekatan faktual
Pendekatan faktual adalah pendekatan yang didasarkan pada
kenyataan-kenyataan yang benar-benar terjadi, yang diungkap dalam
sejarah (kenyataan historis).
FUNGSI DAN TUJUAN NEGARA
Ada lima fungsi negara yang dikemukakan oleh
Charles E. Merriam, yaitu keamanan ekstern, ketertiban intern, keadilan, kesejahteraan umum, dan kebebasan.
Selain mempunyai tujuan, negarajuga mempunyai fungsi yang
berhubungan erat dengan tujuannya. Hal-hal yang harus dilakukan oleh
negara adalah melaksanakan ketertiban
(law and order) untuk
mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan-bentrokan dalam
masyarakat, mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat,
mengusahakan pertahanan untuk menjaga kemungkinan serangan dan luar, dan
menegakkan keadilan yang dilaksanakan melalui badan-badan peradilan.
Fungsi negara menurut
Moh. Kusnardi, S.H. pada dasarnya hanya dua, yaitu sebagai berikut.
a. Melaksanakan ketertiban
(law and order)
Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan-bentrokan dalam
masyarakat, negara harus melaksanakan ketertiban. Negara bertindak
sebagai stabilisator.
b. Menghendaki kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
Dewasa mi, fungsi negara dianggap dianggap penting. Setiap negara mencoba
meningkatkan dan memperluas taraf kehidupan ekonomi masyarakat.
Tujuan Negara
Bercita-cita merupakan sesuatu yang wajar dalam kehidupan mi.
Misalnya, Tono bercita-cita menjadi petani unggul di desanya. Ani
bercita-cita menjadi seorang arsitektur. Anjas bercita-cita menjadi
seorang pelukis. Mereka pun menuntut ilmu sesuai dengan jalur
cita-citanya. Mereka rajin, giat, ulet dan tidak mudah putus asa untuk
mewujudkan cita-citanya. Begitupun halnya dengan negara yang mempunyai
tujuan. Namun, tujuan antara negara satu dan negara lainnya berbeda.
Tujuan negara Philipina tidak sama dengan tujuan negara Singapura.
Tujuan negara Singapura juga tidak sama dengan tujuan negara Indonesia.
Tujuan ` negara Indonesia sebagaimana tercantum di dalam
Pembukaan UUD 1945 adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia
yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Beberapa teori tujuan negara
- Teori Fasisme
Tujuan negara menurut teori fasisme adalah imperium dunia. Pemimpin
bercita-cita untuk mempersatukan semua bangsa di dunia menjadi satu
tenaga atau kekuatan bersama. Beberapa negara yang pernah menganut
fasisme antara lain Italia ketika dipimpin oleh Benito Mussolini, Jerman
ketika dipimpin Adolf Hitler, dan Jepang ketika dipimpin Tenno Heika.
2. Teori Individualisme
Teori individualisme berpendapat bahwa negara tidak boleh campur
tangan dalam urusan pribadi, ekonomi, dan agama bagi warga negaranya.
Tujuan dibentuknya negara hanyalah berfungsi untuk menjaga keamanan dan
ketertiban individu serta menjamin kebebasan seluas-luasnya dalam
memperjuangkan kehidupannya.
3. Teori Sosialisme
Teori sosialisme berpendapat bahwa negara mempunyai hak campur tangan
dalam berbagai bidang kehidupan masyarakat. Hal mi dilakukan agar
tujuan negara dapat tercapai. Tujuan negara sosialis adalah memberikan
kebahagiaan yang sebesar-besarnya dan merata bagi setiap anggota
masyarakat.
4. Teori Integralistik
Teori integralistik berpendapat bahwa tujuan negara
itu merupakan
gabungan dan paham individualisme dan sosialisme. Paham integralistik
ingin menggabungkan kemauan rakyat dengan penguasa (negara). Paham
integralistik beranggapan bahwa negara didirikan bukan hanya untuk
kepentingan perorangan atau golongan tertentu saja, tetapi juga untuk
kepentingan seluruh masyarakat negara yang bersangkutan.
Paham integralistik melihat negara sebagai susunan masyarakat yang
integral, dan anggota-anggotanya saling terkait sehingga membentuk satu
kesatuan yang organis. Paham integralistik diperkenalkan oleh Prof. Dr.
Supomo pada Sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan
Indonesia, tanggal 30 Mei 1945. Paham Integralistik merupakan aliran
pemikiran yang sesuai dengan watak bangsa Indonesia yang bersifat
kekeluargaan dan tolong-menolong.
Pentingnya Pengakuan Suatu Negara oleh Negara Lain
Tata hubungan intemasional menghendaki status negara merdeka sebagai
syarat yang harus dipenuhi. Pengakuan dan negara lain juga merupakan
modal bagi suatu negara untuk diakui sebagai negara yang merdeka.
Pengakuan negara terhadap negara lain dapat dibedakan menjadi dua, yaitu
pengakuan secara
de Facto dan
de Jure.
- Pengakuan Secara de Facto
Pengakuan
de Facto diberikan oleh suatu negara kepada negara
lain yang telah memenuhi unsur-unsur negara, seperti negara tersebut
telah ada pemimpinnya, ada rakyatnya, dan ada wilayahnya. Pengakuan
de facto menurut sifatnya dapat dibedakan sebagai berikut.
a.
Bersifat tetap, artinya bahwa pengakuan dan negara
lain dapat menimbulkan hubungan bilateral di bidang perdagangan dan
ekonomi (konsul), untuk tingkat diplomatik belum dapat dilaksanakan.
b. Bersifat sementara, artinya bahwa pengakuan yang
diberikan oleh negara lain tidak melihat jangka panjang apakah negara
itu eksis atau tidak. Apabila ternyata negara tersebut tidak dapat
bertahan maka pengakuan terhadap negara itu dapat ditarik kembali.
2. Pengakuan Secara de Jure
Pengakuan secara
dejure artinya pengakuan terhadap sebuah
negara secara resmi berdasarkan hukum dengan segala konsekwensinya.
Terdapat dua macam pengakuan secara
de jure, yaitu sebagai berikut.
a.
Pengakuan de jure yang bersifat tetap, mi berlaku untuk selama~-lamanya sampai pada waktu yang tidak terbatas.
b. Pengakuan dejure yang bersfat `penuh, mi mempunyai
dampak dibukanya hubungan bilateral di tingkat diplomatik dan konsul
sehingga masingmasing negara akan menempatkan perwakilannya di negara
tersebut yang biasanya dipimpin oleh seorang duta besar yang berkuasa
penuh.
Pengakuan tersebut mempunyai makna penting bagi suatu negara, yaitu
diakuinya keberadaan suatu negara, dapat membuka hubungan bilateral dan
multilateral, dapat menempatkan perwakilannya sebagai pengutusan tetap
di lembaga-lembaga internasional dan ikut serta melaksanakan ketertiban
dunia.
WARGANEGARA DAN PENDUDUK
Pengertian warganegara;
Waganegara adalah orang-orang yang menurut hukum atau secara resmi
merupakan anggota resmi dari suatu Negara tertentu,atau dengan kata lain
warganegara adalah warga suatu Negara yang ditetapkan berdasarkan
peraturan perundang-undangan.
- Pengertian penduduk
Penduduk adalah oraang-orang yang bertempat tinggal atau berdomisili di dalam wilayah suatu Negara.
- Perbedaan warganegara dengan penduduk;
Warganegara;
-Merupakan anggota dari suatu Negara yang bersifat resmi/ditetapkan
berdasarkan peraturan perundang-undangan,dan warga Negara sudah pasti
merupakan anggota Negara tersebut.
Penduduk;
-Merupakan orang-orang yang berdomisili di wilayah Negara
tertentu,dan penduduk belum tentu merupakan anggota dari suatu
Negara,karena ada sebagian penduduk yang merupakan orang
asing/warganegara asing.
- Pengertian asas ius soli dalam kewarganegaraan;
Asas ius soli adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan Negara tempat kelahiran.
- Pengertian asas ius sanguinis dalam kewarganegaraaan;
Asas ius saguinis adalah asas yang menentukan kewarganegaran
seseorang berdasarkan keturunan,bukan berdasarkan Negara tempat
kelahiran.
- Contoh penerapan asas ius soli;
Misalkan ada seseorang anak yang lahir di wilayah Negara republik
Indonesia,dan di Indonesia berlaku asas ius soli,maka anak tersebut
secara otomatis menjadi WNI,karena lahir di indonesia.
- Contoh penerapan asas ius saguinis;
Misalkan ada seseorang anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari
seorang ayah dan ibu WNI,dan Indonesia memakai asas ius sanguinis,maka
anak tersebut menjadi WNI,karena ikut kewarganegaraan orang tuanya.
- Pengertian status kewarganegaraan apatride;
Status kewarganegaran apatride adalah keadaan dimana seseorang tidak
mempunyai kewarganegaraan,atau keadaan dimana seseorang tidak menjadi
warganegara salah Satu Negara manapun.
- Pengertian status kewarganegaraan bipatride;
Status kewarganegaraan bipatride adalah suatu keadaandimana seseorang
mempunyai kewarganegaraan ganda(mempunyai 2 kewarganegaraan).
10.
Pengertian asas publikasi dalam kewarganegaraan;
Asas publikasi/publisitas adalah asas yang menentukan bahwa seseorang
yang memperoleh atau kehilangan kewarganegaraan republik indonesia
diumumkan dalam berita Negara republik Indonesia agar masyarakat
mengetahuinya.
11.
Asas kebenaran substantive dalam kewarganegaraaan;
Asas kebenaran substantif adalah asas yang menentukan bahwa prosedur
pewarganegaraan seseorang tidak hanya bersifat administratif,tetapi juga
disertai substansi dan syarat-syarat permohonan yang dapat
dipertanggungjawabkan kebenaranya.Jadi jika seseorang ingin menjadi
warganegara Indonesia,maka orang tersebut harus melengkapi syarat-syarat
yang bersifat substantif,tidak hanya syarat yang bersifat administratif
saja.
12.
Cara memperoleh kewarganegaraan di Indonesia;
Kewarganegaraan di Indonesia dapat diperoleh melalui beberapa cara,yaitu;
-kelahiran, -pemberian,dan
-pewarganegaraan, -ikut ayah atau ibunya
-perkawinan,
Artinya,jika seseorang ingin menjadi warga Negara Indonesia,harus melalui cara-cara diatas.
13.
Cara memperoleh kewarganegaraan melalui pewarganegaraan di Indonesia;
Cara memperoleh kewarganegaraan Indonesia dengan cara pewarganegaraan
yaitu dengan cara melakukan permohonan pewarganegaraan yang diajukan
oleh pemohon yang sudah memenuhi syarat-syarat tertentu secara tertulis
dalam bahasa Indonesia diatas kertas bermaterai kepada presiden RI
melalui menteri.Menteri meneruskan permohonan dengan pertimbangan kepada
presiden dalam waktu paling lambat 3 bulan. Selanjutnya Presiden
mengabulkan atau menolak permohonan kewarganegaraan.
14. Cara kehilangan kewarganegaraan di Indonesia;
Kewarganegaraan seorang warga Negara Indonesia bisa hilang jika yang bersangkutan;
- Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauan sendiri,
- Tidak menolak atau tidak melepas kewarganegaraan lain,sedangkan yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu,
- Dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh presiden atas permohonannya sendiri,
- masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlabih dahulu dari presiden,
- secara sukarela masuk dalam dinas Negara asing,yang jabatan seperti
itu di Indonesia hanya dapat dijabat oleh warga Negara Indonesia,
- Secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada Negara asing atau bagian dari Negara asing tersebut,
- Tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu Negara asing,
- Mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari Negara asing,
- Bertempat tinggal diluar wilayah Negara republik Indonesia selama 5
tahun terus-menerus bukan dalam rangka dinas Negara,dan tanpa alasan
yang sah.
Kewarganegaraan Indonesia juga bisa hilang dalam hal;perempuan maupun
laki-laki WNI yang kawin dengan WNA,dan sesuai dengan hukum asal Negara
asing tersebut,WNI diatas harus ikut kewarganegaraan
istri/suaminya(pindah kewarganegaraan).
15.
Contoh kehilangan kewarganegaraan di Indonesia;
Misalnya seseoang warga Negara Indonesia masuk dalam dinas tentara
Negara Amerika Serikat,tanpa izin terlebih dahulu kepada presiden.Dan
WNI tersebut secara sukarela telah mengangkat sumpah atau menyatakan
janji setia kepada Negara Amerika/Negara bagian Amerika,maka sesuai
dengan pasal 23 UUKNRI,WNI terse-but sudah hilang kewarganegaraan
indonesianya.
16.
Cara memperoleh kembali kewarganegaraan di Indonesia;
Cara memperoleh kembali kewarganegaraan yang hilang di Indonesia
dapat dilakukan dengan cara mengajukan permohonan tertulis kepada
menteri melalui prosedur tertentu,atau melalui Perwakilan republik
Indonesia bagi pemohon yang tinggal di luar wilayah Indonesia.
17.
Ciri-ciri pokok civil society;
Ciri-ciri pokok civilsociety antara lain;
-Kesukarelaan(voluntary)
-Keswasembadaan(self-generating)
-Keswadayaan(self-suporting)
-Kemandirian tinggi berhadapan dengan Negara
-Keterikatan dengan norma atau nilai-nilai hukum.
18.
Contoh organisasi yang tidak memenuhi syarat sebagai civil society;
Contoh-contoh organisasi yang tidaak memenuhi syarat sebagai civil
society adalah organisasi-organisasi kejahatan seperti mafia, dan
organisasi-organisasi militan(pemberontak),karena organisasi-organisasi
tersebut tidak tunduk pada aturan hukum yang berlaku atau nilai/norma
yang diyakini bersama.
19.
Manfaat civil society bagi pemerintah Negara demokrasi;
Manfaat civil society bagi pemerintah Negara demokrsi antara lain;
-Sebagai pengontrol atau pembatas penyalahgunaan atau penggunaan kekuasaan Negara.
20.
Manfaat civil society bagi warganegara di negara demokrasi;
Manfaat civil society bagi warganegara di Negara demokasi antara lain;
-Melindungi hak-hak individu dari kecenderungan seewenang-wenang penguasa Negara.
-Memberikan saluran bagi warganegara untuk menyatakan
kebutuhan-kebutuhan dan kepentingannya kepada para pejebat pemerintah
dan wakil rakyat.
-Sebagai pengawal masyarkat yang memberdayakan warganegara dalam
memikul tanggung jawab kenegaraannya dan tetap menjaga agar pejabat
public tetap bertanggung jawab kepad para pemilihnya.
Sumber :
Haricahyono Cheppy. Bangsa dan Negara. Yogyakarta: Paradigma; 1991.
Kaelan.M.S. Pendidikan Yuridis Kenegaraan.Yogyakarta: Paradigma; 1996.
________. Negara dan Bangsa. Jakarta: Gramedia; 1998.
Marwati Djoned Poesponegor, Nugroho Notosusanto. Bangsa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka; 1984
________. Indonesia Indah. Jakarta: Yayasan Harapan Kita/Bp3 TMII
Koentjaraningrat. Manusia dan Kebudayaan Indonesia. Jakarta: PT. Gramedia; 1980.
Nopirin, Notonagoro. Beberapa Hal Mengenai Falsafah Pancasila. Cet. 9
. Jakarta: Pancoran Tujuh.; 1980.
http://jurnal-politik.blogspot.com/2009/08/negara-bangsa-dan-negara-bangsa.html
Suparyanto Yudi, Amin Suprihatini. Pendidikan Kewarganegaraan Kelas X Untuk SMA. Jakarta: Cempaka putih; 2006.
Komentar
Posting Komentar